Pemerintah Bagi-bagi Uang ke Rakyat tetapi PPPK Belum Diangkat, Aneh

Kamis, 03 September 2020 – 11:27 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK meminta pemerintah berikan kejelasan status. Foto: dok.pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Provinsi Riau Said Samsul Bahri menyoroti sikap pemerintah yang masih memperlambat proses pengangkatan mereka.

Ironisnya, suara-suara yang didengungkan PPPK seolah tidak digubris pemerintah.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Ada PNS Pintar Gagal jadi Pejabat Eselon I, Ini Penyebabnya

"Sampai bosan saya bicara terus. Kayaknya sia-sia saja ini ngoceh terus tetapi pemerintah cuek-cuek saja seolah tidak ada masalah genting," kata Said kepada JPNN.com, Kamis (3/9).

Sejatinya, kata Said yang juga koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Provinsi Riau, seluruh PPPK sudah malas mengeluh dan mengadu.

BACA JUGA: Kepala BKN Membandingkan Rekrutmen CPNS dengan Seleksi TNI

Namun, bila semangat berjuang kendur, mereka takut pemerintah benar-benar akan lepas tangan.

"Sudah berjuang saja masih dicuekin, apalagi kalau cuma diam-diam menunggu durian jatuh," ucapnya.

BACA JUGA: Betapa Senangnya Bini Baim Wong, Tiba di Rumah Ada Mobil Mewah, Canggih

Said menilai, negara ini aneh. Untuk menetapkan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK saja lamanya minta ampun.

Sebaliknya regulasi yang tidak terlalu penting cepat diterbitkan.

"Kenapa ya kalau untuk PPPK, Jokowi mikir amat teken Perpresnya. Sementara bantuan COVID-19 selama ini bertaburan," ucapnya.

Mulai bantuan langsung tunai, bantuan kuota internet siswa dan guru, bansos untuk petani, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, dan lainnya.

Kebijakan bagi-bagi duit ini, lanjut Said, menunjukkan negara banyak anggaran.

Tidak seperti yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo maupun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa pemerintah tidak punya uang untuk membayar gaji serta rapelan 51 ribu PPPK.

Itu sebabnya, pemerintah belum mengangkat honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler