Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah

Ingatkan Janji Bagikan 9 Juta Hektare Lahan

Jumat, 22 Oktober 2010 – 07:29 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang dinanti-nanti rakyatMelalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah menetapkan tanah obyek landreform seluas 142.159 Hektare akan diredistribusikan mulai tahun ini

BACA JUGA: Keluarga Kemusuk Gelar Tahlilan

Tanah itu tersebar di 389 desa dari 21 provinsi di seluruh Indonesia
Ini adalah sebagian kecil dari redistribusi tanah yang telah dilakukan di berbagai wilayah di Tanah Air

BACA JUGA: Darwin Zahedy Saleh Salahkan Ajudan Baru



"Tanah bagi rakyat adalah harga diri
Adalah kehormatan

BACA JUGA: Ribuan Orang Hadiri Tahlil Seribu Hari Pak Harto

Adalah kehidupanAdalah juga sumber kehidupan," tulis Kepala BPN Joyo Winoto dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos di Jakarta kemarin (21/10).

Sebagian tanah obyek landrefom kemudian diserahkan secara simbolis kepada 5.141 Kepala Keluarga di 4 desa yakni Mekarsari, Caruy, Sidasari, dan Kutasari, kecamatan Cipari, Kabupaten CilacapPenyerahan secara simbolis dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor, Jawa Barat kemarin (21/10) "KebahagiaanItulah yang dirasakan oleh rakyat kita penerima redistribusi tanah negaraItulah yang kami saksikan setiap saat redistribusi tanah dilakukan." lanjut Joyo.

Pemerintah berharap penerima tanah redistribusi mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi lainnyaTerutama terkait pembiayaan, pendampingan, teknologi, pasar, dan lainnyaUpaya ini akan terus dikembangkan dan diperluas cakupannya untuk masyarakat yang memang layak untuk menerimanyaMenurut Joyo, redistribusi tanah di Cilacap ini menjadi contoh sukses kecil dari pelaksanaan Reforma Agraria secara damaiSukses kecil ini akan terus dikembangkan dengan cakupan yang lebih luas

"Insya Allah hal ini bisa dilakukan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah No11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar serta dengan akan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria."  BPN menargetkan meningkatkan rasio penguasaan tanah masyarakat sebesar 0,37 dari kondisinya saat ini sebesar 0,56Untuk itu diperlukan tambahan tanah redistribusi seluas 6 juta HaMenurut Joyo, inilah tantangan nyata yang harus diwujudkan.

"Kami sadar dan mengikhlaskan untuk mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, walau jalan yang kami tempuh penuh onak dan duri, kadang gelap gulita, kadang licin, dan kadang serasa jauh seakan tidak terjangkau," ujar Joyo berpantun.

Secara terpisah, Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) mengapresiasi langkah SBY yang mengawali reforma agrariaKarenanya, SMC mengharapkan pembagian tanah ini menjadi awal untuk gerakan reforma agraria yang lebih luas, sehingga dapat dilakukan redistribusi aset tanah untuk dimiliki para petani miskin di tanah air.

"Pada awal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pemerintah menjanjikan menyerahkan 8-9 juta hektar tanah untuk rakyatNah, kita meminta pemerintah segera mempercepat pembagian tanah yang sudah dijanjikan itu," kata Ketua Dewan Direktur SMC, Syahganda NainggolanIa menggarisbawahi pernyataan yang disampaikan SBY agar rakyat menjadi tuan tanah di negerinya sendiriKarena rakyat sejatinya yang memiliki bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Syahganda menyebutkan, masalah kepemilikan tanah oleh rakyat saat ini sudah sangat memprihatinkanRata-rata kepemilikan tanah di Indonesia kurang dari 0,5 HaBahkan di Jawa Tengah, rata-rata kepemilikan petani hanya 0,25 HaDengan kepemilikan tanah yang sangat rendah itu, menurutnya, jutaan petani terperangkap dalam kemiskinan yang tiada ujungSementara 56 persen aset nasional justru dikuasai sekitar 6,2 persen golongan kecil yang kaya maupun kelompok perusahaanDari 56 persen itu, sebanyak 62-87 persen merupakan aset berupa tanah.

Syahganda mengatakan, saat ini, masih ada 70 juta hutan rusak sedang dan berat alias tidak produktif milik negara, termasuk jutaan hektar tanah milik pemerintah dan swasta lain yang tidak dikelola dengan baikDalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ditegaskan jika pemegang hak tidak menggunakan tanah selama tiga tahun maka pemerintah akan menertibkan haknya." Jadi, selain UU Pokok Agraria No5 Tahun 1960, dasar hukum redistribusi tanah ini sudah kuat," ujarnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besar Jasanya atau Cacatnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler