JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat pada masalah pengawasan dana ormas.
Padahal, RUU yang saat ini masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR ini, sebenarnya memanjakan ormas. Di RUU ini, diatur bab khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang di UU Nomor 8 Tahun 1985, sama sekali tidak diatur.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, pengaturan mengenai pemberdayaan ormas ini penting karena problem ormas selama ini adalah mengenai keberlangsungan eksistensi mereka.
"Mereka dibiarkan bertarung mempertahankan diri, seperti bagaimana mencari dana. Tidak ada instrumen dari pemerintah untuk memberdayakan mereka. Akibatnya, ada yang hanya bertahan lima tahun, setelah itu hilang, terus muncul lagi, begitu terus," ujar Bahtiar di kantornya, kemarin (21/2).
Dijelaskan, RUU ini bukan hanya dimaksudkan untuk menata sistem politik, dimana ormas juga bagian dari infrastruktur politik. Tapi RUU ormas ini sekaligus diarahkan untuk menata sistem sosial kemasyarakatan, relasi hubungan yang seimbang dan harmonis antara individu dan kelompok dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Di samping itu memberi jaminan kepastian hukum keberlangsungan hidup ormas. Ini penting sebagai upaya mempercepat proses konsolidasi demokrasi yang sehat berdasarkan Pancasila," ujar Bahtiar.
Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, menambahkan, keberlangsungan hidup ormas perlu dijaga karena banyak sekali ormas yang punya kegiatan sangat baik, seperti melakukan advokasi warga miskin, bergerak di bidang kesehatan, dan lain sebagainya.
"Nah, dengan RUU ini, ormas yang ada di daerah nantinya bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, untuk ormas yang bergerak di bidang kesehatan," kata Budi.
Di pasal 41 ayat (1) RUU dinyatakan, "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas unuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas". (sam/jpnn)
Padahal, RUU yang saat ini masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR ini, sebenarnya memanjakan ormas. Di RUU ini, diatur bab khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang di UU Nomor 8 Tahun 1985, sama sekali tidak diatur.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, pengaturan mengenai pemberdayaan ormas ini penting karena problem ormas selama ini adalah mengenai keberlangsungan eksistensi mereka.
"Mereka dibiarkan bertarung mempertahankan diri, seperti bagaimana mencari dana. Tidak ada instrumen dari pemerintah untuk memberdayakan mereka. Akibatnya, ada yang hanya bertahan lima tahun, setelah itu hilang, terus muncul lagi, begitu terus," ujar Bahtiar di kantornya, kemarin (21/2).
Dijelaskan, RUU ini bukan hanya dimaksudkan untuk menata sistem politik, dimana ormas juga bagian dari infrastruktur politik. Tapi RUU ormas ini sekaligus diarahkan untuk menata sistem sosial kemasyarakatan, relasi hubungan yang seimbang dan harmonis antara individu dan kelompok dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Di samping itu memberi jaminan kepastian hukum keberlangsungan hidup ormas. Ini penting sebagai upaya mempercepat proses konsolidasi demokrasi yang sehat berdasarkan Pancasila," ujar Bahtiar.
Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, menambahkan, keberlangsungan hidup ormas perlu dijaga karena banyak sekali ormas yang punya kegiatan sangat baik, seperti melakukan advokasi warga miskin, bergerak di bidang kesehatan, dan lain sebagainya.
"Nah, dengan RUU ini, ormas yang ada di daerah nantinya bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, untuk ormas yang bergerak di bidang kesehatan," kata Budi.
Di pasal 41 ayat (1) RUU dinyatakan, "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas unuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas". (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Kenaikan Gaji Pejabat Sudah Siap
Redaktur : Tim Redaksi