Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Bunga Obligasi

Kamis, 27 September 2018 – 02:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk beberapa obligasi properti dan infrastruktur.

Misalnya, dana investasi realestat (DIRE), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (dinfra).

BACA JUGA: Genjot Ekspor, LPEI Fokus Winning Commodities

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan rencana kebijakan tersebut.

”Pemerintah mengharapkan instrumen yang sifatnya lebih jangka menengah panjang sehingga tidak volatile dalam jangka pendek,” kata Sri, Senin (24/9).

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Penerimaan Negara Naik

Saat ini yield obligasi negara mencapai delapan persen seiring dengan meningkatnya risiko.

Penurunan pajak penghasilan bunga obligasi diharapkan membuat yield menjadi lebih rendah. Kajian tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2016.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Asian Games 2018 Dibiayai APBN Rp 8,2 Triliun

Saat itu pemerintah berniat menetapkan PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen.

”So far sedang digodok,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) itu melanjutkan, tarif pajak obligasi properti dan infra akan disamakan. Tarif PPh final DIRE saat ini 0,5 persen.

Tarif obligasi pemerintah seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi swasta juga akan diturunkan.

Namun, tetap ada perbedaan antara tarif PPh final bunga obligasi pemerintah dan swasta.

Saat ini aturan terkait PPh bunga obligasi diatur dalam PP No 100/2013.

Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15 persen bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

WP luar negeri selain BUT 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasar persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan negara-negara terkait. (vir/ken/c25/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: Selamat Ulang Tahun Ibu Sri Mulyani


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler