Pemerintah Bantah Memiskinkan Hakim

Rabu, 11 April 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah sengaja memiskinkan hakim yang merupakan pejabat negara. Pasalnya, pada 2008 telah disiapkan RPP kenaikan gaji pejabat negara sekitar 50-60 persen. Namun hal itu ditunda, karena banyak pihak menilai saatnya belum tepat.

"Untuk hakim, secara finansial juga sudah terbantu dengan adanya tunjangan kinerja yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung, yang ditetapkan sebagai pilot project reformasi birokrasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Azwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).

Ditambahkannya, dalam proses reformasi birokrasi yang sedang berlangsung saat ini, terbuka perubahan-perubahan, termasuk kemungkinan hakim keluar dari jajaran birokrasi. Juga hakim ad hoc yang akan disetarakan dengan pejabat negara selama menjabat.

"Pemerintah tidak mau mengecilkan peran hakim, karena dalam reformasi birokrasi ini seluruh elemen bangsa menghendaki tegaknya peradilan, yang dikawal para hakim," tegasnya.

Dia sependapat kalau hak independensi hakim perlu diberikan. Demikian juga hak-hak financial sebagai pejabat negara, antara lain hak protokoler, dan tunjangan rumah, kesehatan, perjalanan dinas yang harus dipenuhi negara. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Persempit Ruang Gerak Eks Bupati Lampung Timur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler