Tenang, Kemenag Bekasi Akan Fasilitasi Pengembalian Dana Haji

Selasa, 02 Juni 2020 – 17:17 WIB
Pemberangkatan jemaah calon haji asal Kabupaten Bekasi di musim haji tahun 2019 lalu. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah calon haji (calhaj) yang batal diberangkatkan tahun ini, menyusul keputusan pembatalan ibadah haji dari pemerintah pusat.

"Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kami bantu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin, Selasa (2/6).

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Batal

"Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu," katanya.

Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya.

BACA JUGA: Pembatalan Haji Diputuskan Sepihak Menag, DPR Meradang

"Kalau nanti ada calon haji yang menginginkan dana itu, kami akan bantu. Jadi nanti dana tersebut masuk langsung ke rekening pribadi calon haji," ungkapnya.

Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan, dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini adalah sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000.

BACA JUGA: Remaja 14 Tahun Tewas di Tempat, Saepudin dan Istrinya Terpental, Mengerikan

"Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta (dana pelunasan) itu pun jika ada calon haji yang memintanya. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.

Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali.

"Ya kalau sampai ada calon haji yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan dong. Saya rasa tidak akan ada yang mau seperti itu, karena untuk berangkat haji saja harus menunggu bertahun-tahun karena masuk waiting list dulu, tidak bisa langsung tahun itu juga," katanya.

Sukardi mengatakan, untuk dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 2020 ini, sesuai rencana awal, calon haji Kabupaten Bekasi telah mendaftar sejak tahun 2012 atau delapan tahun sebelumnya.

Pada musim haji tahun ini ada 2.176 jemaah calon haji asal Kabupaten Bekasi yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan. Mereka harus menelan pil pahit setelah batal diberangkatkan setelah mayoritas dari jemaah telah mendaftar delapan tahun sebelumnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler