''Banyak pajak, retribusi, dan pungutan yang diambil di daerah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, Kamis (11/12).
Pungutan yang dibatalkan tidak sinergis dengan kebijakan pusat dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi
BACA JUGA: Defisit APBN 2009 Bisa Meningkat
Banyak pula perda dan raperda yang tumpang tindih dengan peraturan lainBACA JUGA: Dorong Industri Relokasi dekat Blok Tangguh
Juga, Perda yang merintangi arus orang, barang dan jasa.Hingga 10 Desember lalu, pemerintah pusat telah menerima 11.401 perda dan 2.150 raperda
BACA JUGA: Rebound Jelang Pertemuan OPEC
Hasilnya, 32 persen atau 2.554 perda direkomendasikan untuk dibatalkan dan 67 persen (1.421 raperda) direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak.Sektor terbesar yang dibatalkan perdanya adalah perhubungan (15 persen), pertanian (13 persen), industri dan perdagangan (13 persen), dan kehutanan (11 persen)Provinsi yang paling banyak dibatalkan perdanya adalah Jatim, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Mardiasmo mengatakan, permasalahan pajak dan retribusi daerah disebabkan basis pajak daerah sangat terbatasLalu, tidak ada diskresi dalam penetapan tarif, terbatasnya dana transfer dari pusat serta belum adanya sanksi dan sistem pengawasan yang bersifat represif terhadap perda bermasalah(sof/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Redaktur : Tim Redaksi