Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi

Jumat, 12 Desember 2008 – 07:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusiPasalnya, peraturan yang dibuat daerah itu dinilai bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan di atasnya.

''Banyak pajak, retribusi, dan pungutan yang diambil di daerah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, Kamis (11/12).

Pungutan yang dibatalkan tidak sinergis dengan kebijakan pusat dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi

BACA JUGA: Defisit APBN 2009 Bisa Meningkat

Banyak pula perda dan raperda yang tumpang tindih dengan peraturan lain
Ada pula retribusi bersifat pajak dan pungutan yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah

BACA JUGA: Dorong Industri Relokasi dekat Blok Tangguh

Juga, Perda yang merintangi arus orang, barang dan jasa.

Hingga 10 Desember lalu, pemerintah pusat telah menerima 11.401 perda dan 2.150 raperda
Depdagri dan Depkeu telah mengevaluasi 7.982 perda dan 2.121 raperda

BACA JUGA: Rebound Jelang Pertemuan OPEC

Hasilnya, 32 persen atau 2.554 perda direkomendasikan untuk dibatalkan dan 67 persen (1.421 raperda) direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak.

Sektor terbesar yang dibatalkan perdanya adalah perhubungan (15 persen), pertanian (13 persen), industri dan perdagangan (13 persen), dan kehutanan (11 persen)Provinsi yang paling banyak dibatalkan perdanya adalah Jatim, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan

Mardiasmo mengatakan, permasalahan pajak dan retribusi daerah disebabkan basis pajak daerah sangat terbatasLalu, tidak ada diskresi dalam penetapan tarif, terbatasnya dana transfer dari pusat serta belum adanya sanksi dan sistem pengawasan yang bersifat represif terhadap perda bermasalah(sof/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler