Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru

Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP

Jumat, 12 Desember 2008 – 07:09 WIB
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliunHal itu terkait dengan implementasi ketentuan dalam Undang-undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terbaru

BACA JUGA: Krisis, Bank Syariah Tetap Tangguh



Padahal, tahun ini setoran pajak ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melampaui target
Dari target Rp 535 triliun, hingga akhir 2008 diperkirakan setoran pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 565 triliun

BACA JUGA: Harga Keekonomian Bensin Rp 4.830/Liter



Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengakui, potensi pajak yang hilang lumayan besar
Sebab, ada perubahan persentase tarif lapisan penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) akibat amandemen UU PPh

BACA JUGA: Pertamina Impor Elpiji dari Timteng



''Tapi, potensi Rp 47 triliun itu sebetulnya layak dikorbankan pemerintahYang menikmati kan juga rakyat,'' tuturnya seusai acara silaturahmi dengan para pengusaha Surabaya di Empire Palace kemarin (11/12)

Yang jelas, kata dia, saat ini pemerintah memiliki UU PPh baru yang lebih kompetitifApalagi, negara-negara tetangga lebih dulu menerapkan UU PPh yang dinilai bersahabat oleh para investorSecara umum, dengan adanya UU perpajakan baru, dia optimistis investor akan makin tertarik menanamkan modal di IndonesiaSebab, tarif pajaknya kompetitif''Akan banyak investor asing yang masuk,'' ujarnya

Dia menjelaskan perubahan dilakukan atas Pasal 17 ayat 1 UU PPhDalam ketentuan lama, besar tarif lapisan penghasilan Rp 25 juta ke bawah ditetapkan lima persenDalam ketentuan baru, tarif lima persen dikenakan bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta ke bawah

Tarif 10 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 25 juta hingga Rp 50 jutaTapi, dalam ketentuan baru, tidak ada tarif 10 persenSebagai ganti, diberlakukan tarif 15 persen bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta

Tarif 15 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 100 jutaSedangkan tarif 25 persen berlaku bagi lapisan penghasilan Rp 100 juta hingga Rp 200 jutaYang berpenghasilan di atas Rp 200 juta dikenakan tarif 35 persen

Dalam ketentuan baru, tarif 25 persen dikenakan wajib pajak (WP) dengan lapisan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 jutaPenghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen

Dalam kesempatan itu, Darmin juga menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi pajak atau sunset policy akan berakhir pada 31 Desember mendatangPihaknya tak akan memperpanjang program tersebut karena masa periodenya diatur dalam UU Perpajakan Pasal 37

''Memperpanjang (program sunset policy) harus dengan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)Tapi, Perpu bisa keluar kalau dalam keadaan daruratSekarang kan nggak lagi darurat,'' papar Darmin

Dia memperkirakan WP yang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun ini bakal naik dua juta orangPada 2007 juga pemilik NPWP mencapai 7 juta orangPeningkatan NPWP, lanjut dia, terjadi bulan iniSebelum Desember, rata-rata 8 ribu orang mengurus NPWP per hari''Bulan ini, jumlahnya meningkat menjadi 75 ribu orang per hari,'' katanya(far/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larry Ellison, CEO Bergaji Tertinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler