jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku bakal membatasi ruang gerak perusahaan asing seperti PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk melakukan initial public offering (IPO).
Menurut Jonan, Freeport harus terlebih dahulu melakukan divestasi.
BACA JUGA: Kapitalisasi Pertamina Rp 500 Triliun Jika Melantai di Bursa
Setelah itu, perusahaan berbasis di Papua tersebut baru bisa melakukan IPO.
”Nanti, setelah pemerintah pusat, pemerintah di wilayah Papua dan segala macam itu punya 51 persen (saham PT FI, Red) secara kumulatif. Nanti semestinya dipikirkan untuk IPO di kemudian hari. Enggak sekarang (IPO-nya, Red),” kata Jonan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/11).
BACA JUGA: Perubahan Status Freeport Indonesia Bikin Mimika Untung
Negosiasi divestasi saham PT FI sendiri mundur dari kesepakatan awal. Pemerintah sebelumnya ingin divestasi rampung pada akhir 2018.
Namun, target itu diundur menjadi awal 2019.
BACA JUGA: Masyarakat Papua Bakal Terus Marah selama Freeport Tak Beres
Menurut Jonan, setelah divestasi selesai, pihaknya berharap IPO PT FI dilakukan di BEI, bukan di bursa saham luar negeri.
”Ya, kami sih inginnya mereka listing di sini,” lanjut menteri asal Surabaya itu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT BEI Tito Sulistio mengatakan, BEI bersama otoritas bursa dapat membikin peraturan yang membuat PT FI harus melakukan IPO di Indonesia.
”Bisa-bisa saja kok kalau kami mau buat aturan supaya mereka enggak bisa listing di luar. Lagian, masak mereka cari uang di sini, listing-nya di negara lain?” katanya. (rin/c11/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Saham Perdana, Wika Gedung Bidik Rp 2 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil