Pemerintah Batasi Pengiriman TKI Informal

Selasa, 22 Mei 2012 – 13:33 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pada tahun ini pemerintah mulai membatasi pengiriman TKI informal  di sektor rumah tangga. Hal ini sesuai dengan kebijakan formalisasi penempatan TKI informal dan peningkatan aspek perlindungan TKI di luar negeri.
 
"Untuk pengiriman TKI informal, pemerintah akan membatasi dengan berdasarkan spesialisasi dan jenis pekerjaan. Maka dari itu, kita akan semakin selektif dalam penempatan TKI informal di luar negeri,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (22/5).
 
Muhaimin menyebutkan, kini perbandingan angka TKI informal dan TKI formal mencapai sekitar 55:45. Menurut Muhaimin, rasio tersebut sudah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan.
 
“Ke depannya, kita ingin TKI informal itu bukan sebagai pelayan atau pembantu rumah tangga biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah. Kita ingin merubah paradigma itu, sehingga TKI informal hanya mengerjakan tugas- tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya,” imbuhnya.
 
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menambahkan, ke depan pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi dari sebelumnya. “ Penempatan TKI informal  harus makin  diperketat. Ini  mengingat permasalahan TKI  banyak terjadi pada penempatan TKI sektor informal. Maka dari itu, pernerintah harus perlu mengambil kebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKl informal menjadi TKI formal," kata Cak Imin.
 
Berdasarkan data Kemnakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang (45,56 persen). Sedangkan jumlah TKI informal mencapai 316.325 orang (54,44 persen). (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Psikolog Dampingi Keluarga Korban Sukhoi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler