Pemerintah Batasi Utang Luar Negeri

Minimalisir Kongkalikong Anggaran

Jumat, 02 November 2012 – 06:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah serius untuk menimalisir praktik kongkalikong yang berkaitan dengan anggaran negara. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kembali mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan pembatasan pinjaman luar negeri yang membebani APBN/ APBD.

Surat bernomor SE-592/Seskab/XI/2012 tanggal 1 November 2012 itu ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Dipo mengakui, edaran tersebut masih berkaitan dengan SE 542 tentang pengawalan APBN 2013 -2014 dengan mencegah praktik kongkalikong.

"Ini memang masih ada kaitannya dengan SE 542, tapi tidak sama betul," kata Dipo dalam keterangan di kantornya, kemarin (1/11). Dia menjelaskan, edaran yang baru tersebut mengajak untuk meninggalkan pemikiran rezim utang luar negeri.    

"Artinya mulai jangan terlalu berpikir bahwa membangun dengan utang atau pinjaman luar negeri karena bagaimana pun utang harus dibayar dengan anggaran negara, dibayar rakyat," urai Dipo. Sejak Juli 2010 hingga September 2012, lanjutnya, tercatat sembilan kali Presiden SBY mengingatkan jajarannya untuk membatasi pinjaman luar negeri.

Dipo mengajak menteri dan pimpinan lembaga nonkementerian untuk mengkaji ulang pengajuan jumlah pinjaman yang diusulkan dan ditampung dalam Blue Book yang diproses oleh Bappenas.

Dia lantas menyebutkan untuk pengadaan alutsista, setiap pengadaannya diupayakan untuk dapat memberdayakan industri pertahanan dan lembaga pembiayaan dalam negeri dengan mengajak kerjasama industri pertahanan luar negeri secara terukur. Misalnya dengan cara joint-finance, investment, production, maintenance and marketing.

"Sehingga dapat dihindari peran rekanan yang kerap melakukan mark up harga melalui praktik kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa," terang Dipo. Kemudian untuk pembangunan yang masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Dipo mengatakan, sebelum dicarikan pinjaman luar negeri bisa lebih dulu ditawarkan ke BUMN atau swasta dalam dan luar negeri dengan pengaturan kerjasama untuk investasi.

"Untuk dana hibah dari luar negeri, agar dipastikan tidak ada ikatan commitment fee atau dana pendamping rupiah murni melalui APBN," kata Dipo.

Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, data per September 2012, utang pemerintah mencapai Rp 1.975,62 triliun. Dari jumlah itu, utang luar negeri Indonesia mencapai Rp 636,68 triliun (32,3 persen).

Pria yang pernah menjabat Sekjen Organisasi Negara-Negara Berkembang (D-8) itu mengungkapkan, SE 592 itu untuk mengawal APBN, baik 2013 maupun 2014. "Sampai masa bakti KIB II dan tentunya sampai ke depan," katanya. Dipo menyebut, banyak yang memperkirakan Indonesia pada tahun 2030 menjadi salah satu negara dengan ekonomi terbesar dunia. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Pertanian Menyusut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler