"Menjelang siang tadi, Keppres pembebasan terhadap 42 anak-anak yang saat ini dipenjara, ditandatangani Presiden RI
BACA JUGA: Interogasi Cyrus, Jaksa Batal Periksa Gayus
Setelah itu, saya langsung ke Rutan Tangerang membebaskan tiga tahanan anak-anak," jelas Patrialis lagi.Sisanya, lanjut Menkumham, yaitu sekitar 39 anak lagi yang saat ini masih ditahan dan tersebar di berbagai rutan di Indonesia, selambat-lambatnya sudah harus bebas Rabu (7/4) pagi
Dalam catatan sejarah bangsa, kata Patrialis pula, pemberian grasi massal terhadap 42 tahanan anak-anak ini adalah untuk kali pertama
BACA JUGA: Tjiptardjo Siap Layani DPR
"Pertimbangan mendasar yang dipakai oleh Presiden untuk membebaskan 42 tahanan anak-anak tersebut adalah aspek kemanusiaanSementara itu ditambahkan, selain memberikan grasi atau pembebasan terhadap 42 tahanan anak-anak di seluruh Indonesia, Menkumham juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, terhadap sejumlah 183 tahanan anak-anak lainnya se-Indonesia
BACA JUGA: Duit Gayus Tak Mengalir ke Susno
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Beri Tiga Rekomendasi Pajak
Redaktur : Tim Redaksi