Pemerintah Beda Pendapat Terkait Tunjangan PNS

Kamis, 08 Maret 2012 – 16:18 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih silang pendapat dengan instansi terkait, soal pensiun serta kesejahteraan PNS. SesmenPAN&RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, banyak masalah terkait PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP) yang belum ada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan&RB, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen. Sebut saja masalah PTTP, mutasi, sistem penggajian, pensiun, pemberhentian PNS, dan pemberian tunjangan.

"Masih ada perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan dengan Menpan&RB, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen tentang status PTTP. Sebab nantinya, honorer tertinggal kategori II yang tidak gol saat tes akan dimasukkan ke PTTP. Selain itu instansi juga diarahkan menerima PTTP untuk lulusan SMA ke bawah. Jadi tidak perlu CPNS," beber Tasdik di Jakarta, Kamis (8/3).

Demikian juga dengan ketentuan mutasi. Belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan&RB, BKN, LAN, dan Mendagri. "Untuk mutasi PNS, lebih banyak kewenangannya di Mendagri. Kalau cuma Kemenpan&RB yang keluarkan rekom, kadang tidak diindahkan kepala daerah. Makanya Mendagri lah yang paling pas," ujarnya.

Sedangkan penggajian belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan&RB, BKN, LAN, dan Mendagri. Untuk pensiun PNS (Pasal 88 RUU ASN) diberikan di luar dari program pensiun SJSN. Sehingga rumusan mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam jaminan sosial nasional tidak perlu digunakan. "Nah ini juga belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen," ucapnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bupati Subang, PDIP Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler