jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah belum memberikan tanggapan secara resmi soal adanya revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah belum membahas substansi adanya revisi itu sehingga tidak bisa memberikan tanggapan saat ini.
"Inisiatif sebuah UU itu bisa datang dari pemerintah, bisa dari DPR. Nah kali ini, revisi UU itu datang dari DPR, dan tentunya pemerintah akan mempelajari isi, dan substansi dulu. Jadi kami belum bisa berkomentar," ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10).
BACA JUGA: Kemarin Hujan, Bagaimana ke Depan? Ini Prediksi BMKG
Pemerintah, kata Pramono, menunggu proses selanjutnya dari DPR. Pasalnya, itu masih berproses mulai dari Baleg, Bamus dan kemudian paripurna.
Pramono juga mengaku, belum bisa mengomentari soal usia KPK yang hanya 12 tahun.
BACA JUGA: Aspirin Bisa Melindungi Terhadap Kanker Usus Besar
"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kami tunggu substansinya. Jadi kami tunggu dulu," tegas Pramono. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Hayo...Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 atau F-16?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Ribuan Bidan Desa PTT Ingatkan Menteri Yuddy Jangan Lupakan Janji Ini
Redaktur : Tim Redaksi