JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, nama DKPP itu nantinya adalah hak presiden untuk mengusulkan.
“DKPP itu diusulkan presiden,” kata Mendagri, Selasa (21/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, perintah untuk membuat DKPP merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, tanggal 4 Januari 2012.
DKPP beranggotakan tujuh orang yang terdiri satu dari unsur KPU, satu Bawaslu dan lima dari tokoh masyarakat. DPR diberikan hak untuk mengusulkan tiga nama. Sedangkan pemerintah diberikan hak mengusulkan dua nama.
Mendagri menyatakan, dalam melakukan penentuan dua nama dari pemerintah, tidak dilakukan dengan mekanisme open rekrutmen. “Tidak, itu tidak seperti (pemilihan komisioner) KPU dan Bawaslu,” kata bekas gubernur Sumatera Barat, itu.
Dia mengatakan, mekanisme penentuan dua nama itu adalah internal pemerintah yang tentunya dengan berbagai pertimbangan. Namun, ditegaskan Gamawan, untuk saat ini masih belum ada nama yang diusulkan. “Belum ada,” tegasnya.
Ia mengatakan, batas penentuan DKPP 12 Juni 2012 sehingga mmenurutnya asih banyak waktu bagi pemerintah untuk memersiapkan semua.
“Masih panjang. Kita sedang memertimbangkan nama-nama. Paling tidak mereka yang berpengalaman dan orang yang paham tentang pemilu,” katanya. Menurutnya, bisa saja orang tersebut berasal dari unsur akademisi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Kades, La Ode Ida Dikampanyekan jadi Cagub Sultra
Redaktur : Tim Redaksi