"Paling tidak, perlu waktu hingga Desember ini, untuk kami membangun kelembagaan guna mendukung kerjasama tersebut," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (27/9).
Menurut Zulkifli, penolakan dana USD 50 juta yang merupakan bagian dari penyaluran dana USD 1 miliar dari pemerintah Norwegia, dari komitmen yang telah disepakati dalam Letter of Intent (LoI) itu, juga ingin menunjukkan jika pemerintah memang tidak ingin mengemis dana dari pihak asing demi lingkungan dan masyarakat Indonesia.
"Pemerintah harus melakukan apa yang harus dilakukan, ada atau tak ada dana asing
BACA JUGA: BPLS Diminta Fokus Tanggulangi Lumpur Saja
Jadi ini bukan hanya soal uang, melainkan kepercayaan yang diberikan negara asing kepada pemerintah kita," ujarnyaSebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dan Norwegia menandatangani kerjasama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai USD 1 miliar, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mengatasi perubahan iklim
BACA JUGA: KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian
Penandatanganan kesepakatan yang berbentuk LoI REDD+ pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan itu, dilakukan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Marty Natalegawa serta Menteri Lingkungan Hidup dan Pembangunan Internasional Norwegia, Erik Solheim, di Government Guest House, Oslo.Namun belakangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meminta untuk tidak menerima uang muka itu
BACA JUGA: Polsek-Polsek Dipasangi CCTV
(lum)BACA ARTIKEL LAINNYA... Apapun Alasannya, Merampok Haram
Redaktur : Tim Redaksi