KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian

Penangkapan Ustad Ghazali

Selasa, 28 September 2010 – 08:43 WIB

MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalirPasukan khusus kepolisian itu dianggap telah melanggar Undang-undang Kepolisian

Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara, Benny Harahap kepada wartawan di kantornya Jalan Sei Galang, Senin (27/9) juga menyatakan Densus telah melecehkan agama tertentu, karena tidak menghormati prosesi ibadah.

Lembaganya sangat menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan pengerebekan saat Khairul Ghozali sedang menunaikan shalat magrib berjamaah

BACA JUGA: Polsek-Polsek Dipasangi CCTV

Tindakan itu menurutnya tidak akan terjadi bila polisi menjunjung tinggi hak azasi manusia.

“Tindakan Densus 88 Anti Teror ini jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tentang Kepolisian yakni pasal 14
Dalam pasal itu ditandaskan, setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum acara pidana dan mengharga hak azasi manusia mereka yang akan diamankan,” tukas Benny Harahap

BACA JUGA: Apapun Alasannya, Merampok Haram

Namun dalam penggerebekan dan penangkapan Ustad Khairil Ghazali, menurut Benny, telah jelas terjadi pelanggara HAM
Pada saat itu ada anak-anak dan tanpa ada surat penangkapan.

Densus 88 Anti Teror juga   dinilai Benny telah melakukan pelecehan agama

BACA JUGA: Densus 88 Dituding Tangkap Orang Saat Salat

Ini karena penangkapan diiringi kekerasan dilakukan saat Ustad Ghazali sedang mengimami shalat magrib“Mereka tidak menghormati HAMPerbuatan itu sama saja dengan menghina agama,” tandas Benny lagi.

Sorotan serius lainnya ialah kebijakan polisi yang melarang tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Ghozali bertemu langsung dengan pria yang diduga pelaku teroris ituPadahal tim yang dipimpin Mahmud Lubis itu sudah menunjukan surat kuasa yang diberikan pihak keluarga kepada petugas di Mabes Polri, dan Densus 88.

Belakangan diketahui kalau Densus 88 sudah menyediakan kuasa hukum untuk GhozaliTindakan itu tentu saja membuat pihak keluarga curiga, kalau kuasa hukum “pemberian’ polisi untuk merekayasa berita acara pemeriksaan“Kemarin Ghozali menelepon kami menggunakan handphone kuasa hukumnyaDia bilang kuasa hukumnya itu ditunjuk Densus 88, dan didatangkan dari Palu,” kata adik Ghozali, Adil Ahyar.

Dalam kesempatan itu, Adil kembali menegaskan kalau abangnya tidak pernah terlibat dalam jaringan terorisPria yang mengenakan kopiah itu juga mengaku heran tuduhan polisi yang menyebutkan kediaman Ghozali sebagai sarang teroris internasional.

Tuduhan polisi dianggapnya semakin tidak beralasan, karena menetapkan Ghozali sebagai teroris hanya karena sering berpergian ke Malaysia“Abang saya dulu jurnalis di Malaysia, jadi wajar dia sering ke sana (Malaysia)Lagian apakah setiap orang ke Malaysia selalu identik dengan teroris,” pungkasnya(min)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler