Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 28 Maret 2012 – 19:51 WIB

JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. Ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri mengenai tindak lanjut pelaksanaan UU BPJS.

Rapat Koordinasi tingkat menteri ini dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menko Kesra Agung Laksono, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron dan perwakilan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Keputusan rapat, dibentuk dua kelompok kerja (Pokja) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS)  bidang Ketenagakerjaan. Pokja I membahas tentang pembiayaan, iuran, dan manfaat. Sedangkan Pokja II mengenai regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan dibentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan program.Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian

“Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga konsep  untuk mengantisipasi persiapan pembentukan  BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimin Iskandar ketika ditemui usai rapat di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (28/3).                

Muhaimin mengatakan kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang  pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).

Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan subtansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm).

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 6 kelompok kerja.

Dijelaskan,  keenam kelompok kerja (pokja) itu adalah 4 pokja untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan dan 2 pokja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pokja bidang BPJS Kesehatan akan membahas fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur,  Pembiayaan, transformasi kelembagaan, dan program, regulasi, dan Sumber daya manusia dan capacity building.

“Pokja BPJS Kesehatan akan menyiapkan roadmap kebutuhan supply side tentang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pengaturan besaran iuran dan manfaat, serta sistem rujukan, “ kata Agung. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Didesak Keluarkan SOP Perlindungan Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler