Pemerintah Berharap DPR Tuntaskan RUU Jasa Konstruksi

Selasa, 08 September 2015 – 21:01 WIB
JASA KONSTRUKSI. Tampak (kiri-kanan): Anggota Komisi V DPR Jazilul Fawaid, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yaya Supriatna dan Anggota Komisi V DPR Rendy Lamajido menjadi pembicara pada Forum Legislasi bertema RUU Jasa Konstruksi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Yaya Supriyatna menyampaikan apresiasi terhadap DPR yang telah menyetujui revisi UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Alasannya, karena draf revisi UU tersebut sangat mendorong jasa kontsruksi nasional dan lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

“Revisi UU Jasa Konstruksi ini adalah inisiatif DPR. Setelah Kemenpupera mempelajarinya, ada sebuah terobosan baru menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yakni mendorong jasa konstruksi nasional dan lokal untuk ambil bagian lebih besar,” kata Yaya Supriyatna, dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Jasa Konstruksi” di Press Room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Memidana Pengguna Narkoba Tanpa Menyembuhkan Sakitnya Langkah Tak Tepat

Untuk sebuah pengerjaan konstruksi di tingkat provinsi yang dibiayai oleh APBD, misalnya, menurut Yaya, gubernur diberi hak untuk menentukan kontraktor lokal sesuai persyaratan dan kualifikasi pekerjaan. “Ini sebuah terobosan dari DPR,” tegasnya.

Begitu juga halnya dengan pekerjaan konstruksi proyek-proyek nasional yang dibiayai APBN, revisi RUU ini, ujar Yaya menegaskan, harus dikerjakan oleh kontraktor nasional sebagai wujud membangun daya saing konstruksi nasional dan lokal.

BACA JUGA: Ini Saran untuk PNS Siasati E-PUPNS yang Sering Ngadat

Hal yang lebih menjanjikan, setiap kontraktor asing yang membuka usahanya di wilayah Indonesia harus bermitra dengan kontraktor nasional atau lokal sesuai dengan kualifikasinya.

“Artinya dalam setiap pekerjaan konstruksi akan terjadi pembagian kerja dengan kontraktor nasional atau lokal,” tegas Yaya.

BACA JUGA: Besok, Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi

Karena itu, pemerintah, kata Yaya, sangat berharap agar RUU ini selesai dalam tahun 2015 ini. “Paling tidak sebelum MEA diberlakukan, RUU ini sudah disahkan jadi UU,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Mega Sentil Jokowi soal TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler