jpnn.com - JAKARTA - Anggota V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rendy M Affandy Lamadjido mengatakan, pemerintah perlu belajar dari Malaysia terkait ketenagakerjaan, terutama kewajiban menggunakan bahasa nasional.
Di Malaysia, kata Rendy, setiap tenaga kerja jasa konstruksi yang membuka usahanya di Malaysia wajib menguasai bahasa Melayu. Alasannya agar tidak terjadi salah pengertian dalam pengerjaan konstruksi.
BACA JUGA: Memudahkan Calon TKI Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan
"Semua pelaku jasa konstruksi di Malaysia memang wajib menguasai Bahasa Melayu agar tidak terjadi salah pengertian saat bekerja," kata Rendy di acara Forum Legislasi "Revisi UU Jasa Konstruksi", di press room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Tapi lanjutnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Jasa Konstruksi itu tidak akan masuk ke wilayah wacana tenaga asing wajib menguasai Bahasa Indonesia.
BACA JUGA: Menteri Susi Ungkap Cara Sindikat Pencuri Ikan Beraksi
"Soal wacana pekerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia, kita tidak bisa masuk ke sana. Kita minta kepastian asing yang membuka usaha jasa konstruksi di Indonesia harus terjadwal proses alih teknologinya. Itu yang lebih penting dari sekadar bahasa," tegas anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Selain itu, anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu mengungkap anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu RUU hingga menjadi UU.
BACA JUGA: Kembali Diperiksa, Gatot Dicecar KPK Soal Interpelasi
"Termasuk revisi RUU Jasa Konstruksi ini, untuk sampai menjadi UU dibutuhkan anggaran sebesar Rp 3 miliar," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi: Donald Trump Senang Bertemu Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi