jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak 86.489 ekor benih lobster yang akan diberangkatkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (22/2).
Hal ini berkat kerja sama antara Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
BACA JUGA: Bu Susi Minta Pengusaha Rembang Tidak Berbuat Curang Lagi
Tim Balai Besar KIPM Jakarta I bersama Avsec Soetta awalnya menemukan satu unit koper berisi 14.507 ekor benih lobster bernilai Rp 2,9 miliar yang dikemas dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan Internasional.
Berdasarkan penemuan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali ditemukan empat unit koper lainnya berisi 71.982 ekor benih lobster yang dikemas dalam 193 kantong.
BACA JUGA: Bu Susi Ingatkan Kembali Sandiaga Uno
Benih lobster senilai hampir Rp 14,4 miliar tersebut telah dimuat dalam pesawat Lion JT0162 yang akan diberangkatkan ke Singapura.
Barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW, serta seorang pengendali berinisial PMW diperiksa lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BKIPM dan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Bu Susi Kerap Berenang Sama Hiu, Bang Sandi gak mau Kalah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, jika benih lobster tersebut dibiarkan tumbuh besar akan menjadi sumber penghasilan yang lebih besar bagi nelayan.
“Bibit lobster belum bisa dikembangbiakkan (secara alami). Kami tidak mau mengulang kesalahan ikan sidat yang sudah punah karena glass eels-nya (benih sidat) dulu diizinkan untuk diekspor juga untuk budidaya. Akhirnya terputuslah mata rantai kehidupan ikan sidat itu,” ujar Susi, Jumat (23/2) kemarin.
Dia tidak ingin hal yang sama terjadi pada stok lobster yang sekarang mulai mengalami penurunan akibat eksploitasi ekspor benih lobster.
“Dulu di daerah saya di Cilacap, Gombong, Pelabuhan Ratu, daerah Jawa Timur, Pacitan, itu di setiap daerah itu tidak kurang 1 ton sehari (tangkapan lobster). Sekarang lihat lobster 50 kg sudah (terbilang) banyak,” kenangnya lagi.
Menurut Susi, larangan penangkapan dan ekspor benih lobster ini dilakukan untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi. Jika benih lobster terus dieksploitasi, dia khawatir lobster bisa punah dari perairan Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 15.998 Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bali
Redaktur & Reporter : Yessy