jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, IUPK sementara tersebut bisa membuat PTFI mengekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Gubernur Papua Keluarkan Peringatan buat Freeport
Luhut menjelaskan, IUPK izin ekspor sementara diberikan kepada PTFI di sela waktu menunggu proses perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK.
”Cuma sementara. Sebab, kalau membuat yang asli (IUPK) kan butuh waktu,” ujarnya, Rabu (1/2).
BACA JUGA: Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun
Dia melanjutkan, jika IUPK sementara tidak diterbitkan, perusahaan tambang tidak bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Namun, Luhut menegaskan, tidak ada kepentingan di balik pemberian IUPK sementara itu.
BACA JUGA: Pemerintah Lakukan Perombakan, Freeport Ikuti Aturan
Perusahaan tambang yang ingin mengubah status kontraknya menjadi IUPK dari KK tetap harus memenuhi persyaratan.
Misalnya, komitmen membangun smelter hingga divestasi 51 persen.
”Mereka harus comply dengan ketentuan yang kami minta seperti divestasi,” imbuhnya.
Pemberian IUPK sementara tersebut, lanjut Luhut, juga tidak melanggar aturan karena dianggap sebagai solusi terbaik bagi PTFI dan pemerintah.
”Kami cari solusinya. Memang ini barang (UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dari awal sudah enggak jelas kan. Artinya, sudah ada masalah. Kami cari tenggat melihat ini,” tuturnya.
Izin ekspor konsentrat Freeport dan perusahaan tambang kontrak karya (KK) yang lain berakhir 11 Januari lalu.
Pemegang KK bisa melakukan ekspor konsentrat apabila mengubah status dari KK menjadi IUPK.
Dengan status IUPK, kedudukan dengan pemerintah tidak lagi setara.
Pemegang IUPK wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku berikut perubahannya. (dee/c25/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonus Persipura dari Freeport, Wow Banget...
Redaktur & Reporter : Ragil