Pemerintah Beri Stimulus PSC di 5 Bandara PT Angkasa Pura II, Harga Tiket jadi Lebih Murah

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 19:01 WIB
PT Angkasa Pura II. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar gembira bagi penumpang pesawat. Bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).

Adapun lima bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

BACA JUGA: Agustus, Jumlah Pergerakan Penumpang di 19 Bandara AP II Tembus 2 Juta Orang

Seperti diketahui pembebasan PSC di bandara-bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.

“Stimulus ini kami yakini bisa membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ucap Awaluddin.

BACA JUGA: Akui Selingkuh dengan Tora Sudiro, Mieke Amalia: iya, Memang Kami Salah

Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:

- Rp130 ribu/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

BACA JUGA: Pakar Kesehatan Beber Kiat Liburan di Tengah Pandemi Covid-19

- Rp85 ribu/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp50 ribu/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

- Rp60 ribu/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

- Rp65 ribu/pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi

- Rp100 ribu/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

"Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN. Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," serunya.

Awal menilai insentif PSC ini bisa mendorong maskapai untuk kembali membuka maupun menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat," seru Awal.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler