Menurutnya, jabatan eselon I dan eselon II nantinya akan diisi dengan mekanisme prosedur lelang. Dalam hal ini, setiap PNS yang memenuhi persyaratan dapat mengikutinya."Sekarang masih dengan surat edaran kita terdahulu sudah bisa dilakukan, kalau UU-nya ditetapkan lebih kuat lagi," ujar Eko di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (14/5).
Eko optimis dengan sistem tersebut, kinerja PNS akan lebih meningkat. Selain itu, managemen kinerja jajaran pemerintahan akan lebih teratur. Nantinya, lanjut Eko, aturan mengenai sistem lelang ini akan disampaikan ke DPR dalam waktu dekat. Sehingga dasar hukum penerapan peraturan tersebut akan lebih kuat.
"Kemudian soal penggajian, pensiun, ini lebih banyak kepada desain sistem di masa mendatang," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Bingung Pidato Pembukaannya Diprotes
Redaktur : Tim Redaksi