Pemerintah Cabut Izin Guna Pertanahan, Ini Alasannya

Jumat, 07 Januari 2022 – 23:31 WIB
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak mempunyai rencana kerja. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, izin tersebut dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.

BACA JUGA: Hari HAM Sedunia, Ini Janji Presiden Joko Widodo soal Kemanusiaan dan Investasi

"Izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).

Jokowi menuturkan, izin sudah diberikan beberapa tahun lalu, tetapi belum memberikan laporan rencana pemanfaatannya.

BACA JUGA: Pak Jokowi Telepon Presiden Kamboja soal Kunjungan ke Myanmar, Pesannya Tegas

"Izin bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Ini mengakibatkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Selain itu, pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dengan alasan yang sama.

BACA JUGA: Strategi Pemerintah Jokowi Jadi Langkah yang Paling Efektif untuk Penanganan Pandemi

Hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut.

Dari total luas tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya bagian dari HGU telantar milik 24 badan hukum.

Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun, izin yang disalahgunakan pasti dicabut.

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tegas Jokowi. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mercurius Thomos Mone, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler