Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Agustus 2020 – 12:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.

Pembahasan dimulai dengan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan pemerintah, Senin (24/).

BACA JUGA: Prof Jimly Blakblakan soal Kondisi Politik saat Pembentukan MK

Pemerintah diwakili Menkum dan HAM Yasonna Laoly, MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo yang mengutus Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN dan RB Rini Widianti, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengirim Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini.

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan latar belakang perubahan UU 34/2003 ini karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Para Tokoh Bicara soal Kepulangan Habib Rizieq, Ini Tentang Soeharto, Soekarno, dan Jokowi

Menurut Adies, dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 melalui UU Nomor 8 Tahun 2001 dan UU Nomor 4 Tahun 2011, beberapa pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dan, dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Adies dari meja pimpinan yang juga dihadiri Ketua Komisi III DPR Herman Herry, Wakil Ketua Desmond J Mahesa dan Pangeran Khairul Saleh.

BACA JUGA: Putusan MK soal Tilang karena Tak Menyalakan Lampu Motor

Adies menjelaskan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK, ini memuat beberapa aturan.

Pertama, kedudukan, susunan dan kekuasan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dan dewan etik hakim konstitusi. Keempat, putusan MK.

"Dalam RUU ini DPR memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanat sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," papar Adies.

Yasonna Laoly membacakan pandangan dan pendapat Presiden Jokowi menyatakan bahwa MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. "Sebab, kekuasaan kehakiman satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasar Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945," kata Laoly.

Dia menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

"Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis," jelas Laoly.

Karena itu, katanya, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekauasan kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai

the sole enterpreter dan the guardian of the constitution mutlak diperlukan.

"Supaya peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan," ungkap Laoly.

Menurut dia, besarnya kewenangan, dan luasnya dampak dari satu keputusan MK menjadi alasan bahwa tersedianya sembilan negarawan berintegritas dan berkepribadian tidak tercela yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai hakim konstitusi sebagai berkelanjutan merupakan conditio sine qua non dalam mewujudkan supremasi konstitusi di Indonesia. "Sehingga proses tersebut memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif," tegasnya.

Menurut Yasonna, dinamika pengaturan untuk syarat menjadi hakim konstitusi baik melalui perubahan UU, perppu, ataupun putusan MK menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal hakim konstitusi makin meningkat.

"Sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekansime pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional namun tetap konstitusional," kata dia. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler