Prof Jimly Blakblakan soal Kondisi Politik saat Pembentukan MK

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 06:44 WIB
Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie saat wawancara program Ngompol (Ngomongin Politik) JPNN.com di Kediamannya, Jakarta, Rabu (5/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan awal mula pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2003 silam, tidaklah mudah.

Namun lembaga yang juga punya kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR tentang pemberhentian presiden itu, akhirnya terbentuk dan berdiri kokoh hingga hari ini.

BACA JUGA: Inikah Akhir Drama Pemanggilan Arief Poyuono oleh MK Partai Gerindra?

Prof Jimly tidak hanya menjadi ketua MK pertama bersama delapan orang lainnya. Yakni Letjen. TNI (Purn.) Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, Prof Ahmad Syarifuddin Natabaya, Prof Abdul Mukthie Fadjar, DR Harjono, Prof Mohammad Laica Marzuki, Soedarsono, dan Maruarar Siahaan.

Prof Jimly juga ikut membidani lahirnya lembaga itu.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Ungkap Hal yang Tak Disukai pada KAMI

Susahnya membentuk MK pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disinggung sekilas oleh Prof Jimly, saat ditanya soal tantangan menjadi ketua MK pertama, dalam program NGOMPOL (Ngomongin Politik) JPNN.com, 5 Agustus 2020 lalu.

"Bukan hanya memimpin MK-nya, tetapi mulai realisasi terbentuknya MK itu, susah. Karena rancangan undang-undanganya pun sesudah disusun secara garis besar oleh pemerintah. Momentum untuk diajukan ke DPR itu, ada suasana politik yang tidak kondusif," ucap Prof Jimly.

BACA JUGA: Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam

Situasi tak kondusif yang dimaksud tokoh yang kini menjabat anggota DPD RI ini adalah munculnya desas-desus soal Sukhoi Gate, terkait pembelian pesawat tempur dari Rusia oleh presiden masa itu.

"Jadi di zaman Bu Mega itu ada kasus, Sukhoigate namanya. Kalau (masa) Pak Habibie kan Baligate, Gus Dur Buloggate, gate-gate semua. Nah ada lagi Sukhoigate. Lalu muncul isu impeachment. Maka ada persepsi umum bahwa kalau MK berdiri, ini tempat meng-impeach presiden," tutur Prof Jimly.

Pemahaman itu pun menurutnya tidak terlepas dari latar belakang munculnya ide pembentukan MK.

Sebab, katanya, memang pada mulanya gagasan untuk mendirikan MK itu berawal dari impeachment Gus Dur, - nama beken Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid.

Saat itu Presiden Gus Dur diberhentikan hanya karena suara di MPR, tidak melalui pembuktian hukum.

Maka timbul ide, nanti kalau bangsa ini melakukan pemilihan presiden secara langsung, tidak lagi oleh MPR, maka pemberhentian presiden tidak bisa hanya oleh MPR. Harus ada pengadilan.

"Itulah yang memicu keputusan untuk, yuk kita putuskan setuju mendirikan MK. Sesudah itu disepakati, baru dibikin tim untuk menyepakati apa nih pekerjaan MK di dunia, baru studi banding," jelas tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini.

Pada akhirnya, setelah MK resmi terbentuk pada 13 Agustus 2003 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam waktu singkat dilakukan seleksi hakim konstitusi yang para calonnya diusulkan DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung.

Ketika lembaga itu masing-masing mengusulkan 3 calon yang telah diseleksi sesuai mekanisme di lembaga masing-masing, dan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan menjadi hakim konstitusi.

Kesembilan hakim konstitusi ini mengucap sumpah jabatan pertama 16 Agustus 2003. (fat/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler