jpnn.com - JAKARTA - Total guru dalam jabatan yang belum disertifikasi mencapai 540 ribu orang lebih.
Karena anggaran terbatas, tahun ini kuota sertifikasi guru hanya 120 ribu orang. Pemerintah memutuskan untuk kembali mendanai biaya sertifikasi dimaksud.
BACA JUGA: Isyarat Insentif Guru Swasta Bakal Dipotong
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan sertifikasi untuk 120 ribu orang itu dimulai awal September ini.
Durasi pendidikannya hanya sepuluh hari. ’’Sasarannya adalah guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar, red) pada 2006 sampai 2015,’’ katanya di Jakarta kemarin.
BACA JUGA: Duh, Pemkab tak Naikkan Upah Guru Honorer
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan awalnya guru-guru dalam jabatan yang diangkat pada kurun 2006-2015 biaya sertifikasinya ditanggung sendiri.
Namun rencana itu akhirnya dikoreksi oleh pemerintah. Pranata mengatakan pemerintah akhirnya bersikap longgar dengan membiayai sertifikasi 540 ribu guru itu.
BACA JUGA: Selamat Bertugas 3 Ribu Guru Garis Depan
’’Tapi karena anggarannya terbatas, maka dipecah dalam beberapa tahun,’’ jelasnya.
Rata-rata anggaran sertifikasi dalam bentuk pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) itu mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per orang.
Pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk PLPG itu diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah.
Pranata mengatakan Kemendikbud sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun ini.
Jadi guru tidak perlu mendaftar. Menurutnya guru-guru dengan usia yang lebih senior akan didahulukan jadwal sertifikasinya.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan Kemendikbud seharusnya tidak membuka akses sertifikasi untuk semua guru tanpa ada seleksi.
’’Perlu ada seleksi di awal, guru itu ada kemauan untuk belajar atau tidak,’’ katanya. Menurutnya guru yang tidak memiliki kemauan belajar, percuma diikutkan dalam sertifikasi.
Indra juga berharap pelatih di program sertifikasi itu harus benar-benar memiliki kemampuan kependidikan yang bagus. Sehingga proses sertifikasi atau PLPG tidak sekedar ceramah saja di dalam kelas.
Meskipun sertifikasi dilaksanakan di kampus dan diajar oleh dosen, belum tentu diampu oleh dosen kependidikan berkualitas.
Menurut dia Kemendikbud harus menata ulang tujuan sertifikasi guru itu. Dia mengatakan program sertifikasi ini seharusnya menjadi kawah candradimuka untuk menggodok guru supaya lebih professional. Bukan sekedar kegiatan untuk menyerap anggaran saja. (wan/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang..Guru Bersertifikat Tetap Terima Tunjangan
Redaktur : Tim Redaksi