jpnn.com - JAKARTA - Rapat paripurna DPR telah menetapkan undang-undang pilkada yang baru, hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Namun sayangnya, meski telah disahkan 2 Juni lalu, hingga kini undang-undang tersebut belum dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara serentak di 101 daerah. Sebab belum juga diundangkan.
BACA JUGA: Alasan KPU Tak Bisa Mengatur Teman Ahok
"Ini juga jadi masalah. Karena KPU belum bisa bergerak. Kami sekarang misalnya mau menyiapkan draft Peraturan KPU bisa saja kami lakukan. Tapi apa betul dokumen yang kami punya sebagai dasar membentuk PKPU, merupakan dokumen resmi yang akan nanti diundangkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (17/6).
KPU kata Hadar, dapat saja merampungkan penyusunan draft PKPU dengan mengacu dokumen yang ada. Namun tetap belum dapat melakukan langkah selanjutnya sebagai bagian dari penyusunan sebuah PKPU. Baik itu konsultasi publik maupun konsultasi dengan DPR.
BACA JUGA: Pak Ahok, Please Tetap Maju dari Jalur Independen
"Kan kami tidak bisa konsultasi ke DPR, kalau undang-undang hasil revisi belum dinomori. Katakankanlah kalau boleh, bisa tidak KPU menetapkan duluan PKPU tanpa ada nomornya, kan tidak bisa," ujar Hadar.
Karena itu sepanjang aturan baru belum diundangkan, KPU kata Hadar, masih berpedoman pada aturan yang lama.
BACA JUGA: Dianggap Jegal Calon Independen, Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK
"Jadi kemarin sosialisasi ke Banten saya ceritakan, ini situasi yang membuat kami kikuk. Satu sisi kami katakan peraturannya yang masih berlaku PKPU Nomor 9 dan PKPU Nomor 12 (yang sudah ditetapkan KPU berdasarkan UU Nomor 8/2015,red). Tapi di sisi lain, sudah ada undang-undang baru diketok di DPR, tapi belum dinomori, ditandatangani dan diundangkan pemerintah," ujar Hadar. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantik Pengurus DPD Jateng, Novanto: Kerja, Kerja dan Kerja
Redaktur : Tim Redaksi