jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dianggap telah mencelakakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan kebijakan subsidi honor saksi parpol. Pasalnya, kebijakan tersebut memaksa Bawaslu melanggar undang-undang.
"Sebab dalam undang-undang tidak satu pun diatur fungsi bawaslu untuk menjadi penyalur dan bantuan/subsidi partai politik," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti yang mewakili Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (2/2).
BACA JUGA: Priyo Heran, Jokowi tak Punya Prestasi tapi Rakyat Terhipnotis
Karenanya, lanjut Ray, penunjukan Bawaslu sebagai lembaga penyaluran dana saksi parpol jelas merupakan langkah menjerumuskan Bawaslu untuk melabrak aturan. Selain itu, kebijakan ini juga menghilangkan independensi Bawaslu karena secara tidak langsung telah menjadi kaki tangan kekuasaan parpol.
KUAK juga berpandangan bahwa kebijakan ini melanggar prinsip pengelolaan uang negara. Pasalnya, dana saksi parpol adalah pemborosan dan bukan untuk kepentingan publik.
BACA JUGA: Pencapresan Jokowi Dorong Kinerja Kepala Daerah
"Bahkan ini bisa dianggap melegalkan korupsi APBN karena meski dilarang keras dalam undang-undang, parpol dengan perpanjangan tangannya di ranah kekuasaan tetap mencoba merampok dana publik," ujarnya.
Menyambung ucapan Ray, Peneliti ICW Donal Fariz menilai Bawaslu sebagai pegawas harusnya menjadi pihak pertama yang menolak kebijakan ini. Namun nyatanya, Bawaslu malah bersekongkol dengan DPR sebagai perpanjangan tangan parpol untuk meloloskan kebijakan ini.
BACA JUGA: Dana Saksi Dianggap Persekongkolan Rampok Uang Negara
Dengan tegas Donal meminta Bawaslu untuk segera mengubah sikapnya dan menolak kebijakan ini.
"Kalau tidak, siap-siap saja itu orang Bawaslu masuk guntur (Rutan Guntur). Sekarang Bawaslu mau masuk Guntur atau mau menyelenggarakan pemilu dengan benar," ancamnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukaan Kawah Sinabung Mengerikan
Redaktur : Tim Redaksi