jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengkritik Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RPP RIPIN) 2015-2035 kini bergulir untuk diundangkan. Pasalnya, RPP RIPIN tidak mengakomdir industri hasil tembakau (IHT) sebagai industri strategis yang terbukti paling kokoh dalam menghadapi krisis.
"Satu sisi, Kemenperin menempatkan IHT sebagai salah satu komoditas industri strategis, namun di lain sisi, keberadaan IHT tidak dimasukkan dalam RPP RIPIN," kritik Sarmuji dalam keterangan persnya, Selasa (10/03).
BACA JUGA: Wow...Transaksi Ritel Kena Bea Materai, Tarif Naik Lebih 100 Persen
Diakui Sarmuji, kontribusi IHT yang sangat besar bagi Negara. Kalau IHT ini tutup karena dipaksa bangkrut oleh pemerintah, belum ada industri lain yang menggantikan pendapatan pemerintah tersebut.
Tahun lalu, kontribusi IHT terhadap pendapatan negara sekitar Rp 120 triliun dari sisi cukai saja. Kalau pendapatan itu digabungkan dari sector perpajakan lain dari IHT, diperkirakan nilainya mencapai Rp 200 triliun, atau sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun lalu.
BACA JUGA: Rachmat Gobel Yakin Ekspor Otomotif Tumbuh 300 Persen
Demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja yang sangat besar baik di kalangan petani, industri maupun pedagang. Diperkirakan sekitar 4 juta tenaga kerja bergantung pada industri ini.
"Dengan kontribusi IHT yang belum ada penggantinya, seharusnya Pemerintah memperlakukan industri kretek nasional secara adil, mengingat IHT salah satu industri strategis. Dan karena Pemerintah hingga saat ini belum menemukan strategi penggantinya," ujar politisi Golkar.
BACA JUGA: Pelindo II Rancang Pelabuhan Cirebon Terhubung Tol Kanci
Seperti diketahui, dalam RPP RIPIN, pemerintah mengabaikan IHT sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN2015-2035.
Senada dengan Sarmudji, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Mukhyir Hasan Hasibuan juga menuding, RPP itu menunjukkan niat pemerintah untuk menghabisi industri hasil tembakau
"Dengan regulasi itu jelas pemerintah sudah berketatapan hati untuk menghabisi industri tembakau," tegas, Mukhyir Hasan Hasibuan, saat dihubungi wartawan, akhir pecan lalu.
Ia menegaskan, dengan penyusunan PP Ripin, dimana sektor tembakau tak jadi industri pilihan, maka dipastikan beban industri tembakau makin berat karena tak ada perlindungan dari sisi kepastian hukum. Padahal, regulasi dan peraturan yang ada sudah mempersulit gerak industri tembakau.
"Kami sudah berkali-kali membuat surat pada Presiden terakhir tanggal 15 Februari lalu, kami berteriak meminta perlindungan dan perhatian tapi tak pernah mendapatkan perhatian presiden. Seharusnya presiden bisa bertindak tegas memperi perlindungan pada industri tembakau," tegas Mukhyir.
Ia mengingatkan, berbagai peraturan yang ada saja sudah membuat industri hasil tembakau kesulitan. Jika tembakau tak masuk kategori industri strategis, maka ia khawatir maka dalam jangka pendek akan terjadi PHK masal karena kebijakan apapun selalu berdampak pada tenaga kerja. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Targetkan Lima Tahun Lagi KA Hubungkan Sorong-Manokwari
Redaktur : Tim Redaksi