jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan KemenPAN-RB membentuk tim untuk menyelesaikan sengkarut proses rotasi jabatan di jajaran Pemerintahan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut Aus, dia menerima laporan jika proses mutasi jabatan ratusan ASN di Kabupaten Banggai tidak sesuai ketentuan, sehingga proses pergantian nama-nama pejabat tersebut belum dapat didaftarkan di KemenPANRB.
BACA JUGA: Situasi Panas, Jangan Rotasi Jabatan
Aus berharap tim ini dapat melakukan pendampingan agar proses rotasi jabatan bisa sesuai aturan yang berlaku.
“DPR berharap tim ini bisa segera dibentuk agar semua masalah kepegawaian di Kabupaten Banggai bisa segera dituntaskan, termasuk masalah pemberhentian beberapa Kepala Dinas dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kabarnya hingga kini belum selesai,” kata Aus dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Sabtu (30/9).
BACA JUGA: Rotasi Jabatan PNS Dulu, Baru Cari dari Luar
Aus menambahkan pihaknya juga perlu tahu alasan Bupati Banggai mengganti beberapa Kepala Dinas dan Kepala BPKAD tersebut.
"Kenapa setelah pejabat kepala dinas yang lama diganti Bupati tidak segera menunjuk pejabat definitif, tetapi malah menunjuk pelaksana tugas atau pejabat sementara,” tanya Aus.
BACA JUGA: Jelang Lengser, MenPAN-RB Malah Melakukan Rotasi Jabatan
Dia menegaskan hal-hal yang membingungkan seperti inilah yang harus dicari tahu oleh tim yang nantinya dibentuk.
“Kalau memang ada mekanisme yang dilanggar maka tim dapat memberikan rekomendasi kepada Kemendagri, KASN, KemenPANRB untuk mengeluarkan surat perintah kepada Bupati Banggai untuk mengulang semua tahapan pergantian jabatan tersebut,” urai Aus.
Aus menambahkan, DPR mendukung upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di tingkat manapun, termasuk dengan cara merotasi jabatan.
Dia menyebutkan upaya tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan karena suka atau tidak suka.
“Karena kalau pertimbangannya sangat subjektif, rotasi jabatan akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Aus.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka merasa pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.
Dia menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.
“Sangat tidak masuk akal perkataan 'sembarang' dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin.
Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini.
Dia menyebutkan selama dibebastugaskan, dirinya kehilangan hak kepegawaiannya dan merasa dipermalukan di depan umum.
Marsidij menyebutkan sesuai peraturan BKN harusnya pembebasan sementara ASN dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kepada ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Setelah pemeriksaan selesai dan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ASN terkait harus dikembalikan di jabatan semula sampai keluar keputusan hukuman disiplin.
"Namun, ironisnya pemberhentian sementara yang diberikan kepada saya berlangsung sampai September ini atau sudah 14 bulan. Masa pemberhentian sementara itu melewati batas waktu hukuman tetap disiplin berat yang hanya 12 bulan," pungkas Marsidin. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra