jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan pergantian jabatan menjelang pelaksanaan pilkada Desember 2015.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi melalui pernyataan resminya menuturkan, rotasi atau mutasi pejabat dua bulan jelang pilkada pasti akan berpolemik. Sebab, hal itu dilakukan di saat semua elemen masyarakat tengah "memanas". Karenanya, dia meminta agar hal tersebut tidak dilakukan hingga Pilkada rampung.
BACA JUGA: PILKADA: Setelah Dua Tahapan Ini, Calon Tunggal Boleh Sumringah
"Ini kan (pilkada) tinggal dua bulan lagi. Pimpinan daerah, terutama yang akan menggelar pilkada tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu," ungkapnya.
Yuddy menganggap, rotasi atau mutasi jelang Pilkada merupakan tindakan yang tidak wajar. Pasalnya, akan banyak tanda tanya pada pergerasan tersebut. Tindakan ini, menurutnya, justru akan menciptakan suasana yang tidak kondusif dalam suasana kerja.
BACA JUGA: PENGUMUMAN! Tak Boleh Merotasi PNS Jelang Pilkada, Sebab...
"Semestinya kan pejabat daerah menciptakan suasana kerja yang kondusif. Bukan malah membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan polemik, termasuk masalah rotasi," tegas Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini.
Diakui Politisi Partai hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, bila praktik Tidak rotasi atau mutasi, sering terjadi terkait dengan pilkada. Terlebih, kalau petahana kembali maju dalam pilkada.
BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi PNS yang Ikut Kampanye Pilkada
"Karenanya, kita tekankan kembali pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyambut pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak di Indonesia ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, bila ditemukan pemda nekat melakukann mutasi atau rotasi jelang pilkada, pihaknya tidak akan segan mengirim tim untuk melakukan penyidikan. Bila memang terbukti, sanksi tegas pun tak dipikir dua kali untuk diberikan.
Yuddy menuturkan, ketegasan ini guna menunjukkan keteguhan komitmen bersama agar ASN dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpihak. Karena, keberpihakan dikhawatirkan dapat memicu penggunaan kekuasaan ataupun fasilitas negara untuk berpolitik.
Sebelumnya, MenPANRB bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menandatangani kesepakatan bersama terkait netralitas ASN dan PNS dalam pilkada pada Jumat (2/10) lalu.
Dalam MoU tersebut, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sedang sampai berat. Mulai dari penundaan kenaikan gaji ditunda, kenaikan pangkat, promosi jabatan hingga penurunan pangkat dan diberhentikan secara tidak hormat. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 44 Kabupaten/Kota Belum Jalankan PTSP
Redaktur : Tim Redaksi