Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif

Senin, 04 Maret 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu dari berbagai daerah, mendesak pemerintah memberikan keadilan bagi mereka.

Koordinator korban, Palty Panjaitan mendesak segera dicabut kebijakan diskriminatif , antara lain Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah, serta kebijakan-kebijakan terkait Ahmadiyah, baik SKB Tiga Menteri dan kebijakan yang mengatur tentang kelompok penghayat.

"Semua itu secara faktual telah menjadi sarana yang efektif dalam mendiskriminasi dan melanggar hak-hak konstitusi kelompok minoritas agama," kata Palty dalam konferensi pers Konsultasi Nasional korban kebebasan beragama/berkeyakinan yang difasilitasi Setara Institue, di Jakarta, Senin (4/3).

Selain itu, mereka juga menuntut dibuatnya produk perundang-undangan yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara juga didesak mengambil langkah-langkah pemulihan hak-hak korban, dalam bentuk pemberian rehabilitasi, kompensasi dan restitusi.

"Kami mendorong lahirnya UU yang khusus mengatur perlindungan hak kebebasan beragama/berkeyakinan," tukas Palty.

Pada poin tuntutan lainnya berbunyi, pemerintah didesak mengambil langkah-langkah  untuk memperluas dan memperkuat kewenangan Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban.

Negara juga diminta memberikan jaminan penuh terhadap hak-hak konstitusional penganut penghayat/kepercayaan. Kemudian, pemerintah diminta menindak tegas pejabat publik yang tidak melaksanakan peraturan peradilan terkait kasus-kasus kebebasan beragama.

"Terakhir kami desak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bagi korban kebebasan beragama, dan menghentikan semua upaya kriminalisasi, kekerasan dan pelanggaran hak yang selama ini kami terima," tegasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Anak Buah Anas Mangkir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler