Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru

Rabu, 16 Januari 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menggantikan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Sebab, PP itu akan mengatur banyak hal berkaitan dengan guru.

Ketua Umum PGRI, Suslistyo menyatakan, para guru mengharapkan pengesahan RPP itu segera dilakukan agar berbagai persoalan yang dihadapi para guru bisa segera terselesaian. "Saya kira 99 persen guru menunggu itu disahkan, karena di sana akan diatur
persoalan guru yang selama ini tak bisa diselesaikan dengan baik," kata Suslistyo di kantor PB PGRI Jakarta, Rabu (16/1) sore.

Menurutnya, desakan agar RPP segera disahkan akan menjadi salah satu agenda Konferensi Kerja Nasional V PGRI yang digelar di Mataram, NTB, 24-27 Januari nanti.  Rencananya kegiatan yang bakal dihadiri utusan pengurus PGRI se-Indonesia ini juga akan dibuka Mendikbud Mohammad Nuh.

Dalam perubahan PP tentang guru itu, PGRI mengusulkan beberapa hal seperti jam mengajar 24 jam tatap muka. Selain itu, diatur pula adanya pengakuan atas kegiatan wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler, maupun pembimbing kegiatan kesiswaan. Dengan demikian  beban mengajar guru tidak harus 24 jam tatap muka.

PGRI juga meminta agar guru swasta secara kepegawaian diperlakukan setara guru PNS, dan kesejahteraannya pun ditata agar sesuai UU Guru dan Dosen. Guru honor di sekolah negeri juga harus diakui sebagai guru tetap agar bisa ikut sertifikasi. "Penghasilan minimalnya harus diatur agar di atas kebutuhan minimal," tegas Sulistyo.

Ditambahkannya pula, dalam perubahan atas PP 74 diatur juga perlindungan terhadap guru sebagai antisipasi agar guru tidak menjadi korban politik lokal. Dengan demikian, ke depan kepala daerah tidak bisa seenaknya memutasi guru.

"Di PP 74 itu belum ada bagaimana kalau guru dimutasi jabatan. Kalau nanti sudah diatur, seandainya terjadi mutasi guru tanpa dasar yang jelas, PGRI bisa menggugatnya," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Industri Dukung UN SMK Kelas XI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler