Menurut anggota Komisi Kesehatan DPR, Poempida Hidayatullah, pasal 151 UU Kesehatan sudah jelas mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan PP. "Tapi sampai sekarang tidak ada satupun PP yang dibentuk berkaitan dengan hal ini,” kata Poempida Hidayatullah, kepada JPNN, Sabtu (20/10).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini mengingatkan, berbagai kasus pemasungan terhadap orang-orang yang terkena gangguan jiwa sudah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Untuk itu Poempida mendesak pemerintah untuk segera menyusun PP yang menjadi amanat U U Kesehatan.
Dengan demikian tidak muncul penilaian bahwa pemerintah tidak mengindahkan amanat UU Kesehatan hanya karena tidak menerbitkan PP Kesehatan Jiwa. Ditegaskannya, pembentukan PP sangat dibutuhkan sehingga energi dan waktu DPR tidak habis hanya untuk menghasilkan suatu UU yang tidak dapat diimplementasikan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: PNS Pernah Korupsi Jangan Diberi Jabatan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi