Pemerintah Didesak Telusuri Penjualan Blitz ke Korea

Jika Benar, itu Pelanggaran

Minggu, 07 April 2013 – 20:16 WIB
JAKARTA - Politisi Senayan mulai bersuara menanggapi dugaan penjualan Blitz Megaplex ke perusahaan asal Korea, CJ CGV. Beberapa anggota DPR pun meminta agar pemerintah menelusuri dugaan penjualan tersebut. Sebab, bioskop merupakan sektor usaha tidak boleh dimasuki modal asing sesuai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku saat ini.

"Kalau terbukti, maka harus ada sanksi tegas, karena bioskop masih masuk dalam DNI," ujar Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Dedi Gumelar yang biasa dipanggil Miing, di Jakarta Minggu (7/4).

Pernyataan Miing itu menanggapi pemberitaan pekan lalu terkait dugaan Blitz Megaplex disinyalir  dijual ke konglomerat hiburan asal Korea Selatan, CJ CGV.

Indikasi itu semakin kuat dengan adanya perombakan direksi Blitz, yang saat ini ditempati mayoritas ekspatriat asal Korea termasuk CEO dan CFO-nya.

Bahkan CEO Blitz yang baru adalah mantan Chief Representative di CJ CGV Greater China. Selain itu, sejak akhir 2012, sudah masuk sembilan orang Korea ke manajemen Blitz.

Menurut Miing, pemerintah tidak pernah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun  2010, sehingga belum mengeluarkan bioskop dari DNI.

"Berarti, pemerintah tidak boleh melepas gedung bioskop, yang merupakan rumah budaya kepada investor asing," kata Miing.

Ia menambahkan, kalau benar Blitz dijual kepada investor Korea, itu jelas pelanggaran. Mestinya, Miing menerangkan, pembelian tersebut harus seizin Menteri Perdagangan, Badan Koperasi dan Penanaman Modal serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Miing menambahkan, dari awal DPR sudah memberikan warning kepada Kemenparekraf, BKPM, dan lembaga terkait agar tidak mengeluarkan izin bagi masuknya modal asing di wilayah bioskop dan kebudayaan.

Menurutnya, bioskop merupakan rumah budaya dan sektor yang unik. Karena itu, perlakuannya pun berbeda dengan sektor lainnya dan tidak boleh dimasuki pemodal asing.

Jika bioskop diibaratkan sebuah rumah, Miing menambahkan, lalu rumah tersebut disewakan atau dijual kepada pihak asing, maka otomatis pemilik rumah tersebut tidak bisa lagi masuk rumah tersebut.

"Artinya, jika Blitz telah menjual bioskopnya kepada CJ CGV, maka film Korea dipastikan menguasai pangsa pasar Indonesia dan film Indonesia akan tersisihkan di rumahnya sendiri. Bagaimana menolong para sineas tanah ari?" cetus Miing.

Menurutnya, efeknya bukan hanya mematikan film Indonesia. Yang paling berbahaya adalah efek film tersebut yang bisa mendoktrin remaja negeri ini meniru budaya negeri gingseng tersebut dan meninggalkan budaya Indonesia.

"Sedihnya, para remaja kita lebih bangga mengekspresikan budaya Korea daripada budaya sendiri," kata Miing.

Miing kembali menegaskan, meskipun dengan membeli Blitz tidak menuai untung signifikan, namun itu bukan tujuan utama. Tujuannya adalah invasi budaya, sehingga berbagai produk, budaya, dan segala hal yang berbau Korea laku di negeri ini.

"Sebenarnya berapa sih margin keuntungan Korea sehinggga membeli Blitz? Tidak seberapa untungnya. Tapi ini merugikan Indonesia. Korea tahu Indonesia tidak punya strategi kebudayaan, sehingga Korea masuk," pungkasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hakam Naja mengatakan, karena bioskop masuk dalam DNI maka tidak bisa dimasuki modal asing. Tegasnya, aturan ini harus ditegakkan.

"BKPM harus ambil tindakan dan tegas menegakkan aturan. Kalau langgar aturan, itu tidak bisa," kata Hakam.

Menurutnya, penanaman modal asing tentunya harus mendapat persetujuan dari BKPM yang sampai saat ini belum mengeluarkan bioskop dari DNI. Sehingga, Hakam menerangkan,  BKPM harus memastikan penjualan Blitz tersebut.

Abdul Hakam juga membenarkan bahwa sudah lama Blitz mengalami kesulitan dana untuk mengembangkan usaha perbioskopan tanah air. Blitz sudah menawarkan kepada sejumlah perusahaan di dalam negeri, namun tidak ada yang mau mengakuisisi.

"Tapi kalau sekarang menabrak aturan, itu tidak bisa ditolerir," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Pasok Pelumas Kapal Pelni

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler