Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia

Jumat, 09 Maret 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 akan berdampak besar bagi dunia usaha di Indonesia. Selain berdampak pada PHK, akan banyak perusahaan skala menengah dan kecil berguguran (kolaps).

"Kebijakan Menteri ESDM lewat Permen No 7 itu sangat tidak populis dan kurang realistis. Kalau itu diberlakukan dalam waktu tiga bulan ini, bagaimana bisa dengan nasib perusahaan-perusahaan yang sudah teken kontrak hingga 2014?," kata Bambang Sujagad, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia Bidang Riset dan Teknologi di Jakarta, Jumat (9/3).

KADIN, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah untuk menambah nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Namun, perlu diperhatikan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana ekspor hasil komoditas sampai 2014.

"Jadi ini bertolak belakang dengan Permen ESDM No 7 yang waktunya justru dipercepat," ujarnya.

Dia menyarankan agar pemerintah bersikap realistis dan mencabut Permen tersebut. Sebab, untuk pengolahan itu butuh modal ratusan juta dolar. Belum lagi akan memberikan sentimen negatif pasar terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

"Kita boleh memberlakukan Permen itu kalau suplai energi dan teknologinya sudah oke. Kalau sekarang kan masih sangat terbatas dan cenderung kurang. Saya khawatir, kalau ini tetap dipaksakan berlaku dalam tiga bulan ke depan, bisnis mineral akan dikuasai asing. Sebab mereka punya modal kuat dan teknologi canggih," tuturnya.

Untuk diketahui dalam Menteri ESDM telah mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Pasal 21 dalam Permen tersebut menyebutkan pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen itu, dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen tersebut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TSP Luncurkan Kompor Nabati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler