JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara untuk menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill Mining Plc, di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Singapura.
Churcill menggugat pemerintah Indonesia senilai USD 2 miliar karena tak puas dengan pencabutan izin pertambangan batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur yang dilakukan Bupati Isran Noor. "Kita siap. Tapi masih menunggu SKK (Surat Kuasa Khusus) dari pemerintah," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (29/6).
Saat ini, tambah Basrief, pemerintah dan kejaksaan baru melakukan komunikasi lisan. "Biasanya kalau ada gugatan arbitrase pemerintah menunjuk kita," tegas Basrief lagi.
Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin menolak berkomentar banyak dengan alasan SKK belum diterima. "Baru obrolan saja, belum secara resmi bisa kita komentari," ucap Burhanuddin.
Churcill masuk ke Kaltim setelah mengakuisisi 75 persen saham perusahaan tambang lokal, PT Ridlatama Group. Di tengah eksplorasi berlangsung, Bupati Kutim Isran Noor mencabut 4 Izin Usaha Pertambambangan (IUP) milik Ridlatama dengan alasan palsu.
Isran berani mencabut karen ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2008 yang menyebutkan IUP Ridlatama diindikasikan palsu. Churcill kemudian bereaksi dengan mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012.
Gugatan ini oleh ICSID kemudian diberitahukan ke Presiden, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengok Azmi, Keluarga Datang dari Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi