jpnn.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap rakyat kecil dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terlebih lagi, muncul aturan tentang pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429 sampai 463 di PP Nomor 28 Tahun 2024.
BACA JUGA: Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
Menurut Daniel, aturan itu akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal dan tembakau di tanah air.
Daniel berkata demikian dalam diskusi dengan tema PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
"Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional, terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar," katanya, Kamis.
Daniel mengatakan data menyebutkan dalam kurun sepuluh tahun terakhir cukai rokok mencapai Rp 1.516,16 Triliun.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
Sementara itu, satu pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dianggap berdampak terhadap industri rokok dan tembakau.
Semisal, Pasal 435 yang berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan'.
Menurut Daniel, kebijakan dalam PP tersebut bisa mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok, yakni tembakau.
Legislator Fraksi PKB itu penurunan tidak berimbas ke nasib buruh, karena sektor tembakau dan turunan menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja.
"Belum lagi pada sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024)," ujarnya.
Dia pun menilai perlu regulasi yang menguntungkan bagi industri rokok dan tembakau.
Daniel menyebutkan DPR RI mendorong adanya UU strategis nasional seperti tembakau yang punya peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
"Dahulu sempat diusulkan dengan inisiatif DPR, yakni RUU Pertembakauan. Namun, karena berbagai penolakan sehingga RUU Pertembakauan tidak dilanjutkan," ucap dia.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus melihat kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dan bagaimana keuangan negara ketika merancang aturan.
Menurutnya, pemerintah ketimbang sibuk mendegradasi sebuah produk, lebih baik fokus ke penegakan hukum memberantas rokok ilegal.
"Studi kami sekitar 5-10 persen itu ilegal, lo. Jadi artinya, sudah, lah, pemerintah fokus di pemberantasan saja, begitu, lo. Sebab, faktanya, mereka juga mengharapkan penerimanya naik terus," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan