jpnn.com, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat Ateng Ruchiat kembali meminta agar tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022, tidak naik.
Ateng menuturkan aspirasinya agar tarif CHT pada 2022 tak naik merupakan suara hati ribuan anggotanya di Jabar.
BACA JUGA: Amanda Manopo Pakai Hijab Saat Menyetir, Netizen Heboh
Menurut Ateng, kenaikan tarif CHT hanya akan menyebabkan buruh pabrikan rokok terancam di-PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.
"Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi," ujar Ateng.
BACA JUGA: Waspada! Ini 3 Dampak Negatif dari Tidur Siang
Terpisah, pimpinan buruh RTMM provinsi Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menuturkan banyak buruh pabrikan rokok yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi.
Dia khawatir, kenaikan tarif CHT pada 2022 semakin mempersulit kehidupan buruh pabrikan rokok.
BACA JUGA: Kinerja Saham PGN Diproyeksi Bakal Terus Menguat
“IHT sebagian besar mengurangi produksi dengan mengurangi jumlah pekerjanya. Ini harusnya ada jaring pengaman, karena pekerja di IHT ini perhitungannya bagi hasil, namun kini jam kerjanya dibatasi, sehingga berpengaruh kepada pendapatan, dan kesejahteraan mereka,” papar Waljid.
Oleh karena itu, keduanya kompak meminta pemerintah untuk melindungi segmen sigaret kretek tangan (SKT) padat karya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Baskara Aji menyampaikan di wilayahnya banyak pekerja yang menggantungkan nasibnya di pabrikan rokok SKT.
Dia mengatakan kenaikan tarif CHT dapat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup warganya. Padahal pada masa pandemi Covid-19 ini, sektor ekonomi warga tengah terpuruk.
"Jangan sampai kenaikan cukai rokok itu mematikan industri rokok karena sektor ini cukup banyak menggunakan tenaga kerja. Diharapkan (pemerintah) lebih bijaksana menetapkan kenaikan cukai rokok," harap Baskara.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy