jpnn.com, JAKARTA - Polemik harga gas industri terus memantik banyak pihak bersuara. Ombudsman meminta pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait berbagai spekulasi harga gas industri. Pasalnya, isu tersebut dinilai sudah berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian bagi publik, investor serta pelaku usaha.
Anggota Komisi Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah harus memastikan Perpres 40/2016 dilaksanakan secara penuh. Sehingga tidak terjadi maladministrasi.
BACA JUGA: Jangan Paksa PGN Merugi karena Kebijakan Harga Gas Industri
Ketika Perpres mengatur bahwa penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor hulu dan tanpa mengurangi bagian kontraktor alias dilakukan dengan pengurangan bagian negara, lanjut Alamsyah, maka itu harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ditambah atau dikurangi. "Memang akan mengurangi pendapatan negara sekian triliun, tapi harus tetap dijalankan,” kata Alamsyah, dalam siaran tertulis, Selasa (18/2).
Sebelumnya, Kementerian ESDM maupun BPH Migas pernah menyatakan bahwa penerapan Perpres 40/2016 akan dilakukan melalui review biaya pengelolaan infrastruktur di midstream dan downstream. Dalam materi rapat kerja dengan komisi VII 27 Januari lalu, Kementerian ESDM menyatakan bahwa salah satu opsi penerapan Perpres 40/2016 adalah melalui revaluasi biaya transmisi dan distribusi.
BACA JUGA: Harga Jual Gas Industri Dipangkas, Saham PGN Bisa Anjlok
Untuk itu, kata Alamsyah, diperlukan pedoman berkaitan Perpres tersebut agar memberikan kepastian kepada semua pihak terkait. "Ini sudah mau Maret sedangkan penerapannya April. Jadi pemerintah perlu untuk menyusun tata waktu dan tahapan agar jadi pedoman bagi pihak yang berkepentingan," tegas Alamsyah.
Alamsyah menilai, polemik harga gas industri ini sudah berjalan terlalu lama akibat keputusan yang tidak kunjung ditetapkan banyak terjadi spekulasi. Selain itu, PGN sebagai aset pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan perluasan pemanfaatan gas bumi, menjadi pihak yang paling dirugikan. "Itu kenapa perlunya pedoman. Jangan sampai masyarakat dan Industri dibuat bingung yang pada akhirnya timbul ketidakpastian dalam berinvestasi," tuturnya.
BACA JUGA: Menteri ESDM Beberkan Tiga Opsi Turunkan Gas Industri
Pemerintah perlu untuk membuat tata waktu dan kerangka implementasi Perpres 40/2016 untuk menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya badan usaha niaga sebagai ujung tombak dari pelaksanaan Perpres.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh