jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah memberikan stimulus untuk menjaga bisnis angkutan darat.
Dia mencontohkan hal itu bisa berupa kelonggaran pembayaran pajak PPh 23 dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sampai batas waktu tertentu tanpa penagihan.
BACA JUGA: Ada Larangan Mudik Tetapi Tolong Perhatikan Nasib 1,3 juta Awak Bus Indonesia
“Memberikan kelonggaran beban biaya perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), atau mengurangi berbagai beban pungutan yang harus disetor oleh entitas otobus, guna menjaga ketahanan bisnis perusahaan otobus," kata Bambang, Jumat (24/4).
Hal ini diungkap Bambang merespons pelarangan mudik Lebaran 2020 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4).
BACA JUGA: Bamsoet: MPR RI Siap Gelar Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan Presiden Secara Virtual
Menurut Bamsoet, pelarangan berpotensi menggerus bisnis berbagai moda angkutan umum, terutama layanan bus dan mobil sewa lintas kota sehingga dikhawatirkan akan banyaknya pengusaha angkutan umum yang bangkrut atau gulung tikar.
Bambang mendorong pemerintah dapat segera menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja angkutan umum yang terdampak, dalam hal ini para karyawan atau awak bus perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP).
BACA JUGA: Bamsoet Berikan Bantuan Sosial Kepada Paguyuban Sopir Bajaj
“Ini sebagai bentuk kompensasi bagi para awak bus yang kehilangan pendapatannya akibat penyetopan operasional sementara tersebut," ujarnya.
Mantan ketua DPR yang karib disapa Bamsoet itu mendorong pemerintah agar menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk ikut terlibat dalam distribusi bantuan sosial (bansos) berupa sembako bagi awak bus atau karyawan perusahaan oto bus yang kurang mampu.
Menurutnya, hal ini supaya pengusaha angkutan darat terutama pengemudinya juga tetap bisa memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.
“Ini mengingat selama ini pemerintah hanya melibatkan transportasi daring atau ojek online," ungkap Bamsoet.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy