Pemerintah Diminta Fokus Mengurusi Nasib Buruh Ketimbang Omnibus Law Ciptaker

Jumat, 01 Mei 2020 – 21:42 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah tidak memaksakan diri dengan melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada masa pandemi corona baru (COVID-19).

Sebaiknya, kata Mufidayati, pemerintah fokus menangani efek pandemi terhadap para buruh. Tidak sedikit buruh yang terkena PHK setelah muncul pandemi. 

BACA JUGA: Sarman Minta Baleg DPR Mengubah Judul Omnibus Law Cipta Kerja, Begini Alasannya

Hal itu disampaikan politikus PKS dalam momentum peringatan Hari Buruh atau May Day, Jumat (1/5).

"Yang terjadi para buruh justru dihadapkan pada ancaman PHK, THR tidak terbayar, pengurangan gaji dan sederet kabar buruk lainnya," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5).

BACA JUGA: Kabar Menyenangkan dari Menkeu Sri Mulyani, Simak Baik-Baik

Menurut Mufida, pemerintah tidak bijaksana, jika memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pasalnya, buruh Indonesia di dalam dan luar negeri tengah mengalami kesulitan ekonomi.

"Jadi, tetap ngotot membahas RUU Omnibus Law jelas bukan tindakan bijak," ujar Mufida.

BACA JUGA: Janji Jokowi Kepada Para Buruh

Sebagai catatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total 1.943.916 orang pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat COVID-19 menurut data sampai dengan Kamis (16/4).

"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memang presentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan dari Kemnaker yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Seluruh Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan, pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR perlu menghentikan pembahasan aturan itu.

Hal itu disampaikan Nining dalam pernyataan sikap KASBI terhadap Hari Buruh, yang disiarkan di akun Youtube "buruh pekerja", Jumat ini.

"Batalkan Omnibus Law secara keseluruhan bukan menunda klaster ketenagakerjaan," kata Nining.

Nining berasalan, Omnibus Law RUU Cipta kerja tidak melindungi rakyat kecil secara hukum. Kemudian, aturan itu juga tidak  memajukan kesejahteraan rakyat.

"Omnibus Law ini mencabut hak dasar rakyat. Rakyat yang seharusnya dijamin perlindungannya, dijamin kesejahteraannya, dijamin persoalan penegakan hukumnya, justru dengan adanya RUU Cipta Kerja ini, menghilangkan esensi itu semua," ucap Nining. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler