Sarman Minta Baleg DPR Mengubah Judul Omnibus Law Cipta Kerja, Begini Alasannya

Senin, 27 April 2020 – 23:50 WIB
Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Foto: ANTARA/Ricky Prayoga

jpnn.com, JAKARTA - Ketua HPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Jakarta, Sarman Simanjorang mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR untuk mengubah nama omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sarman menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI, Senin (27/4).

Forum itu juga dihadiri oleh narasumber lain yakni Rektor Universitas Prasetya Mulya Prof Djisman Simanjuntak dan Yose Rizal dari CSIS.

Sarman awalnya menyampaikan bahwa persepsi yang terbangun di masyarakat tentang RUU Cipta Kerja adalah terkait nasib para buruh. Padahal dari sebelas klater di RUU tersebut, hanya satu klaster yang bicara ketenagakerjaan.

“Apakah pemerintah tidak berpikir mengenai nama ini, sehingga memang buruh sangat gencar sekali menolak RUU ini dan terbangun di masyarakat kalau bicara RUU ini, bicara nasib para pekerja," ucap Sarman.

Atas argumennya itu, Sarman mengusulkan supaya pemerintah sebagai pengusul omnibus law RUU Cipta Kerja bisa mengubah nama RUU sapu jagat tersebut.

“Dalam kesempatan ini, kami mengusulkan supaya nama RUU ini diganti saja menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi. Sehingga fokus, tidak diributkan oleh teman-teman serikat pekerja dan terbangun opini bahwa RUU ini untuk kepentingan dunia usaha secara garis besar," jelas Sarman.

Dia juga menyampaikan, sebelum pandemi virus corona (Covid-19) melanda, masalah kemudahan berusaha di Indonesia sebenarnya masih kalah jauh dibanding negara-negara lain di Asia. Di mana Indonesia masih berada di peringkat 73 dari 190 negara.

Posisi itu kalah jauh dibandingkan dengan Singapura yang berada di peringkat kedua, Malaysia 14, Thailand 21, dan China 46. Padahal sudah menjaid rahasia umum bahwa yang dikeluhkan investor selama ini berkutat di persoalan regulasi, dan perizinan yang bertele-tele.

"Kadang ketika dapat karpet merah dari pemerintah pusat, kembali ke daerah, becek lagi di sana. Jadi ada ketidakjelasan dengan sistem kita," tandas Sarman.(fat/jpnn)

BACA JUGA: HNW: Pemerintah Harus Fokus Tangani Corona, Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler