Seperti diketahui, dalam APBN 2011, target pajak BLU pendidikan sebesar Rp7,7 Triliun. Dalam APBN perubahaan 2012, pajak pendidikan sebesar Rp9,5 Triliun, Dalam APBN 2013, pajak BLU pendidikan pada tahun 2013 menjadi sebesar Rp11.514.598.352.000
Kemudian, dalam APBN 2013, pendapatan negara dari sektor pendidikan dipatok sebesar Rp2.437.203.471.000, yang bersumber dari uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan sebesar Rp.40.621.788.000, uang ujian untuk menjalankan pratik sebesar Rp46.150.992.000, dan pendapatan pendidikan lainnya sebesar Rp64.097.026.000.
"Nah, seharusnya DPR menekan pemerintah agar menghapus segala macam pajak pendidikan. Kalau, pajak pendidikan perguruan tinggi tetap diberlakukan, atau pemerintah "ngotot" rakyat tetap dipajakin, ini artinya pemerintah tidak punya tanggungjawab untuk mencerdaskan anak bangsa," kata Uchok di Jakarta, Jumat (28/12).
Selain itu, keberadaan pajak pendidikan ini bentuk diskriminasi bagi anak bangsa sendiri. Bagi yang tidak punya uang, pasti tidak akan bisa masuk ke perguruan tinggi karena mahalnya pajak pendidikan. Selanjutnya, bagi orangtua yang penghasilan "pas-pas-san" akan "ngos-ngos-san" dalam pembiayai anaknya kuliah.
"Kalau DPR tidak mau kehilangaan generasi muda yang pintar dan unggul, seharusnya berjuang menghapus pajak pendidikan pada APBN perubahaan 2013 yang akan diusulkan pemerintah. Karena target pajak pendidikan setiap tahun selalu mengalami kenaikan yang tidak rasional," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutu Pendidikan Terlihat Dari Kualitas Lulusan
Redaktur : Tim Redaksi