Pemerintah Diminta Lakukan Pengendalian dari Hulu Untuk Pengurangan Sampah Laut

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 00:06 WIB
Kegiatan silaturahmi ekosistem hijau yang diinisiasi oleh Greenhope dan dihadiri sejumlah perwakilan dari pemerintah. Dok: Greenhope.

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut menargetkan pengurangan kebocoran sampah di laut sebanyak 70 persen dari tahun 2018-2025.

Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKNPSL) mencatat dari tahun 2018-2022, kebocoran sampah ke laut yang berhasil ditanggulangi sebanyak 35,36 persen.

BACA JUGA: GoTo Impact Foundation Kenalkan Innovation Ecosystem dalam Penyelesaian Masalah Sampah

Pemerintah pun terus didorong untuk mempercepat upaya pencapaian target pengurangan sampah laut.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rofi Alhanif mengungkapkan industri hijau perlu berperan untuk mencegah kebocoran.

BACA JUGA: Sampah Makanan di Australia Menumpuk, Supermarket Diminta Perpanjang Masa Kadaluwarsa Produk

“Target yang dimaksud bukan untuk membersihkan sampah yang telah ada di laut. Melainkan, mengurangi jumlah sampah plastik yang masuk ke laut karena ini tidak mungkin,” kata dia pada silaturahmi ekosistem hijau yang diinisiasi oleh Greenhope di Jakarta, Jumat (6/10).

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Greenhope Todung Mulya Lubis menyayangkan adanya ego-sektoral dalam regulasi penanganan sampah.

BACA JUGA: Semua Pihak Harus Bisa Kelola Sampah Laut demi Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan

Dia lantas mencontohkan adanya Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang penanganan sampah laut yang dirujuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dan Peraturan Menteri (Permen) LHK 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Saya melihat regulasi-regulasi itu sebetulnya semangatnya bagus, sudah in line dengan perubahan-perubahan yang kami inginkan menuju dunia yang lebih sustainable, tetapi saya melihat atensi terhadap industri mudah terurai masih kalah dengan fokus yang kearah reduce, reuse dan recycle,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah perlu mengakomodasi semua solusi yang didukung oleh perangkat regulasi agar dapat mencapai cita-cita pengurangan sampah yang lebih optimal.

Sejatinya, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen regulasi yang cukup lengkap mengenai penanganan sampah dari hulu ke hilir. Regulasi ini bertingkat mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga peraturan menteri.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengungkapkan bahwa di dalam RAN (Rencana Aksi Nasional) perpres penanganan sampah laut, institusinya juga punya tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya pengendalian sampah dari hulu.

“Kementerian Perindustrian berkontribusi mendorong industri untuk memproduksi bahan polimer plastik serta produk plastik yang mudah terurai (biodegradable) dan dapat didaur ulang, menyusunan SNI produk plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang serta membuat regulasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang SNI plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang secara wajib,” bebernya.

Selain itu, dia juga menyebutkan perlunya dukungan bagi industri plastik mudah terurai dengan pemberian insentif.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Herman Supriadi pada diskusi panel menyepakati bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dari pengurangan di hulu hingga penanganan di hilir.

Di sektor hulu, sambungnya, pengurangan sampah bisa dimulai dari mendorong sektor industri plastik di hulu untuk memproduksi polimer plastik yang mudah terurai oleh proses alam atau dapat didaur ulang.

“Artinya, sejak awal bahan bakunya sendiri sudah didesain untuk bisa terurai atau bisa didaur ulang sesuai UU 18 atau PP 81 atau di Perpres 83,” pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! Karya Ari Bayuaji dari Sampah Laut Mejeng di Instalasi Seni The Apurva Kempinski Bali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler