Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:20 WIB
Adovkat Muhammad Iqbal Ramadhani. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin tinggi. Pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tercatat jumlahnya sudah menembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Advokat sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan Muhammad Iqbal Ramadhani mengatakan hingga saat ini, banyak warga yang masih memanfaatkan pinjaman online ilegal dengan berbagai kemudahan syarat untuk mendapatakan pinjaman uang dengan cara instan.

BACA JUGA: Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal

Namun di balik itu semua, masyarakat seakan lupa akan bunga yang tinggi yang diterapkan para penyedia jasa pinjaman online sehingga banyak yang berakhir dengan kejadian-kejadian tragis antara debitur.

Dia menyebut pemerintah perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta menerapkan regulasi dan pengawasan yang ketat terkait dengan syarat-syarat debitur yang ingin melakukan pinjaman online.

BACA JUGA: Survei Asatu: Masalah Judi Online Berhubungan Erat dengan Pinjol

Menurutnya, dengan adanya dampak perekonomian yang lesu dan belum stabil serta daya beli masyarakat yang cendrung menurun, seringkali timbul permasalahan antara kreditur dan debitur terkait pembayaran cicilan yang terkadang terlambat atau gagal bayar.

Sehingga dalam penagihan ke debitur pihak kreditur menggunakan pihak ke tiga atau debt collector, yang terkadang berujung tindakan arogansi dan pemaksaan serta intimidasi yang berakibat timbulnya keributan bahkan terjadi tindak pidana.

BACA JUGA: Bebaskan Generasi Muda dari Jeratan Pinjol, Pegadaian Hadirkan Program Si Gemas

"Saya rasa dengan maraknya keributan yang terjadi antara debitur dengan debt collector, maka di sini pemerintah penting untuk terus aktif memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait jerat tipu daya pinjol ilegal" ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/8).

Iqbal menambahkan berdasar peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen, bahwa debt collector dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan, mempermalukan serta memberikan tekanan fisik maupun verbal.

Sementara itu terkait dengan hak dan wewenang debt collector, pihak debt collector harus mengedepankan adab dan etika perilaku yang sopan dan santun dalam melakukan penagihan.

Oleh karena itu, peran polisi sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum, sesuai tugas dan fungsi polri telah dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Dengan demikian, tindakan penegakan hukum bisa dilakukan dan ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler