Survei Asatu: Masalah Judi Online Berhubungan Erat dengan Pinjol

Rabu, 14 Agustus 2024 – 13:01 WIB
Asatu Research & Insights mengungkapkan hasil survei pada Juli 2024 bahwa judi online berkaitan dengan pinjaman online di kawasan perkotaan. Ilustrasi/ Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asatu Research & Insights mengungkapkan hasil survei pada Juli 2024 bahwa judi online berkaitan dengan pinjaman online di kawasan perkotaan.

Analyst Asatu Research Okza Hendrian Wijaya menjelaskan 18 persen responden mengetahui jika ada keluarga dekat yang menggunakan pinjol. Di sisi lain, 17 persen responden mengetahui ada keluarga dekat yang bermain judol.

BACA JUGA: Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru

“Jawaban ya pada pertanyaan terkait keluarga yang menggunakan judol dan pinjol relatif sama, yaitu 17-18 persen. Ketika diuji asosiasi, kedua variabel itu saling terkait: responden yang menjawah tahu keluarga yang bermain judi online cenderung diketahui meminjam di pinjol,” ujar Okza dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Survei yang dilakukan Asatu Research menggunakan metode multi-stage random sampling dan pengumulan data secara tatap muka di Kota Bandar Lampung. Jumlah responden mencapai 400 dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 5 persen. Survei terlaksana pada 10-15 Juli 2024.

BACA JUGA: OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal

Meski sampel penelitian hanya di Bandar Lampung, penelitian Asatu Research dapat menjadi jadi langkah awal untuk mengetahui perilaku masyarakat urban di Sumatera dan Jawa, sebab 50 persen warga Bandarlampung berasal dari suku Jawa.

Survei juga menemukan adanya mispersepsi di kalangan masyarakat terkait pinjol. Sekitar 60 persen responden tidak mengetahui ketika diminta menyebutkan aplikasi pinjol, tetapi lebih dari 90 persen responden menilai pinjol berdampak buruk ke perekonomian mereka.

BACA JUGA: Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal

“Persepsi penilaian ini tidak dibarengi dengan pengetahuan mereka mengenai aplikasi pinjol. Temuan ini menunjukkan adanya urgensi bagi pelaku sektor keuangan, khususnya mereka yang bergerak di peer-to-peer landing (P2P) untuk mengedukasi masyarakat terkait manfaat ekonomi yang ditawarkan dari jasa mereka. Edukasi di masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman terkait perbedaan antara penyedia jasa pinjol yang legal dan illegal,” jelas Okza.

Data di atas cukup selaras dengan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil SNLIK pada 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

Presentase literasi keuangan yang lebih rendah sekitar 10 persen dari data inklusi keuangan mengindikasikan bahwa masyarakat sudah banyak yang menggunakan aplikasi/fasilitas dari penyedia jasa keuangan, tetapi tidak mengerti dengan mendalam terkait fitur atau manfaat yang dapat mereka dapatkan dari aplikasi/fasilitas tersebut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BP2MI Benny Penuhi Undangan Bareskrim soal Sosok Bos Judol T


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
asatu   judol   pinjol   Masyarakat  

Terpopuler