Pemerintah Diminta Lebih Getol Buru Aset Century

Rabu, 20 Juni 2012 – 15:15 WIB

JAKARTA - Aset-aset bekas Bank Century masih banyak yang belum dikuasai negara, terutama yang di luar negeri. Karenanya, Tim Pengawas Century DPR mendesak penegak hukum dan pemerintah untuk segera melakukan langkah maksimal dalam upaya pengembalian aset itu.

"DPR berharap pihak terkait dalam hal ini pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengejar aset Century di luar negeri. Apalagi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kita berharap ada upaya lebih maksimal," kata anggota Tim Pengawas Century DPR, Didi Irawadi Syamsudin, kepada wartawan di gedung DPR RI, Rabu (20/6), usai rapat timwas dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara, di Jakarta.

Menurut politisi Partai Demokrat (PD) itu mengakui adanya kesulitan dalam mengejar aset yang berada di luar negeri itu. Namun, harapan dia, ada upaya maksimal dilakukan oleh pemerintah.

Dia menegaskan, kendala pengembalian aset itu di luar negeri karena adanya perbedaan pandangan hukum antara Indonesia dengan negara yang menjadi lokasi penyimpanan bekas aset Century. "Tentu harus dilakukan penyesuaian dan upaya-upaya," katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, upaya melalui cara pemerintah ke pemerintah atau government to government (G to G) terus dilakukan.
"Tapi, karena adanya perbedaan pandangan hukum  itu menjadi kendala utama. Tapi,  upaya maksimal harus terus dilakukan," tegas politisi Partai Demokrat, itu.

Sebelumnya dalam rapat Timwas Century terungkap bahwa pemerintah kesulitan merampas aset yang berada di luar negeri, terutama di Hongkong dan Swiss. Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, otoritas Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan.

"Maka, tim kita berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat. Pihak pengadilan mengupayakan melakukan penetapan aset itu," kata Darmono.

Begitu juga di Swiss, kata Darmono, tim  juga kesulitan. Sebab,  pengadilan di negeri pabrik arloji itu menganggap putusan Pengadilan Jakarta Pusat menunjukan adanya pelanggaran pidana.

"Sebaliknya, Swiss hanya melihat ada masalah administrasi negara. Ini tidak bisa dijadikan alasan merampas aset," ujarnya.

Darmono menyebutkan, nilai aset Bank Century di Swiss mencapai USD 155 juta, sedangkan di Hongkong terdiri dari Rp 86 miliar uang tunai, surat berharga 388,8 juta dollar AS dan 650,6 juta dolar Singapura dengan dengan total Rp6 triliun rupiah. Seperti diketahui,  Aset Bank Century tercecer di empat negara, yakni Hongkong, Bahama, Swiss dan Singapura. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aklamasi, Muliaman Hadad Jabat Ketua OJK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler